Breaking News:

Selebrita

Ditagih Utang, Respon Sabda Ahessa Buat Wulan Guritno Meradang, Pilih Gugat: Nggak Ada Kejelasan

Wulan Guritno meradang dengan respon Sabda Ahessa setiap ditagih utang, ternyata selalu jawab begini.

Editor: ninda iswara
Kolase IG/sabdaahesa
Wulan Guritno meradang dengan respon Sabda Ahessa setiap ditagih utang, ternyata selalu jawab begini. 

Bagaimana jika Sabda tak juga datang?

Baca juga: Profil Sabda Ahessa, Pebasket Mantan Pacar Wulan Guritno, Digugat ke PN Perkara Dana Renovasi Rumah

Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa (Instagram @wulanguritno)

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucap Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.

Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Wulan Guritno menuntut perdata terhadap Sabda Ahessa di ) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai dana talangan.

Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut harus megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.

Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.

Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.

Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Wulan GuritnoSabda Ahessautang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved