Selebrita
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar, Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta, Sabda Ahessa Tak Kunjung Bayar Utang
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa sang mantan pacar Rp 100 juta, minta kembalikan uang talangan.
Editor: ninda iswara
Tak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.
Atas hal tersebut, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
(WartaKotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Selena Gomez Menikah, Ini Sosok David Cornett yang Mengantar ke Altar, Bukan Ayah Kandungnya |
![]() |
---|
Kunjungan Pertama Uya Kuya dan Astrid ke Rumah yang Dijarah Massa, Tak Kuasa Nahan Air Mata |
![]() |
---|
Ucapan "Candaan" Ibu Ala yang Jadi Kenyataan Pahit: Tasya Farasya Cerai dengan Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Akhir Kisah Arhan dan Azizah: Ikrar Talak Resmi Terucap, Begini Tanggapan Keluarga Zize |
![]() |
---|
Kisah di Balik Perceraian Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf: Galau Sendiri di Tengah Gemerlap Dubai |
![]() |
---|