Selebrita
Digugat Rp 100 Juta oleh Wulan Guritno, Terkuak Penghasilan Sabda Ahessa, Setara UMP Jawa Tengah
Penghasilan Sabda Ahessa sebagai pemain basket, jauh di bawah UMR? Kini digugat Wulan Guritno diminta ganti rugi.
Editor: ninda iswara
Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Sudah Putus, Kini Sabda Ahessa Malah Digugat Wulan Guritno, Tuntut Kembalikan Dana Renovasi Rumah

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sumber: Tribun Sumsel
Acha Septriasa Cerai! Ini Perjalanan Cinta hingga Berpisah dengan Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Profil Andi Annisa, Artis yang Dituding Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Dahlia Poland Gugat Cerai! |
![]() |
---|
Sosok Dahlia Poland, Artis Gugat Cerai Fandy Christian, Rumah Tangga Kandas Karena Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Fandy Christian Selingkuh Sebelum Digugat Cerai, Dahlia Poland Ungkap Sosok Pelakor: Teman Sendiri |
![]() |
---|
Ingat Aktor Cilik di Drakor Descendant of The Sun Ini? Sekarang Sudah Besar, Jadi Atlet Berprestasi |
![]() |
---|