Pemilu 2024
Nasib ART Nyaleg di Jaksel, Curhatan Tak Boleh Kampanye Sempat Viral, Perolehan Suara di Luar Dugaan
Ingat ART nekat nyaleg di Jakarta Selatan meski dengan modal minim? Yuni Sri Rahayu sempat curhat dilarang kampanye, kini perolehan suara mengejutkan.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat sosok ART nekat nyaleg di Jakarta Selatan meski dengan modal minim.
ART bernama Yuni Sri Rahayu ini sempat curhat dapat diskriminasi saat hendak kampanye.
Tak disangka, kini perolehan suara dari hasil real count KPU mengejutkan.
Caleg DPRD DKI dari Partai Buruh, Yuni Sri Rahayu (41) beberapa waktu lalu sempat viral setelah mengaku didiskriminasi saat melakukan kampanye di sekitar tempat tinggalnya.
Yuni, seorang asisten rumah tangga (ART) yang tak punya banyak modal untuk bersaing ke 'Kebon Sirih', merasa disepelekan dan dilarang berkampanye.
Sejak pengakuannya itu viral, banyak pihak yang simpatik dengan Yuni.
Bahkan, tidak sedikit warganet yang tinggal di daerah pemilihan tempat Yuni mencalonkan diri, berjanji akan memilih Yuni
Lalu berapakah suara yang Yuni peroleh?
Berdasarkan data real qount sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Februari 2024 oukul 20.15, perolehan suara Yuni cukup tinggi bahkan nyaris menyamai perolehan suara para imcumbent dari partai lain yang mencalonkan diri di dapil yang sama.
Baca juga: Hasil Real Count Terbaru Caleg Artis: Uya Kuya, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Suara Siapa Terbanyak?

Dilihat Warta Kota, Yuni Sri Rahayu meraup suara sebesar 9805.
Perolehan suara Yuni tersebut membuatnya menempati posisi ketiga pada daftar caleg Partai Buruh di Dapil DKI Jakarta 7
Adapun posisi pertama untuk sementara diduduki David Sasongko, Spd dengan perolehan 11.430 suara.
Sedangkan di posisi kedua ditempati Noor Camelia dengan 10.449 suara
Di Dapil DKI Jakarta 7, perolehan suara Partai Buruh cukup menggembirakan sebagai pendatang baru, yakni mencapai 4,87 persen.
Alasan Yuni nekad nyaleg
Seorang Asisten Rumah Tangga (PRT), Yuni Sri Rahayu (41)mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD DKI
Dia maju dari Partai Buruh
Yuni berkisah mengenai pengalaman dirinya sejak memutuskan menjadi seorang caleg.
Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pagi Ini, Anies dan Prabowo Saingan Ketat, Ganjar Paling Sedikit
Banyak duka yang dia alami
Yuni mengaku mendapatkan diskriminasi, saat akan berkampanye di lingkungan rumahnya.
Yuni mengatakan, tak diperbolehkan melakukan sosialisasi di lingkungan rumahnya, kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, lantaran sudah ada dua Caleg dari partai lain, yang sudah berkampanye.
"Jujur saja di sini, rumah saya, waktu minta izin untuk sosialisasi sama RT di sini ya dia bilang gini, 'Karena di sini sudah dukung dua caleg, jadi enggak bisa sosialisasi'," ujar dia kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Meski demikian, Yuni mengaku tak terlalu ambil pusing atas hal tersebut.
Dia lebih memilih untuk mengalah, dan melakukan sosialisasi di tempat lain.
"Iya diskriminasi halangan pasti ada ya kan, tapi kan kita nggak tahu, jadi ya sudah.
Saya juga nggak berambisi untuk menang, saya hanya menjalani proses yang ada saat ini," ungkapnya.
Sejauh ini, Yuni hanya mengeluarkan Rp 2,5 juta selama berkampanye.
Itu pun dia sisihkan dari penghasilannya, sebagai seorang pekerja rumah tangga.
Uang itu, digunakan Yuni untuk membuat alat peraga kampanye (APK), seperti poster, stiker, gantungan kunci, dan kalender.
"Ya pokoknya kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta, cuma kalau sama tes seperti itu bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni.
Kini, Yuni terdaftar sebagai Caleg DPRD DKI dapil 7, meliputi Kecamatan Cilandak, Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, dan Setiabudi.
Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Jabar XI, Mulan Jameela Artis Paling Unggul Raih 32 Ribu Suara

Yuni mengibaratkan dirinya sebagai "Caleg Dhuafa", lantaran tak memiliki modal besar.
"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya nggak punya modal.
Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita.
Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ujar dia.
Yuni menuturkan, dirinya maju sebagai Caleg, karena ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Ya memang saat ini kan kita sedang memperjuangkan RUU PPRT yang sudah 20 tahun masih juga gak ada kabar yang buat kita para PRT.
Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," ungkapnya.
Menurutnya, para pekerja rumah tangga saat ini, hanya dilindungi olsh UU Ketenagakerjaan, dan hal itu dinilai belum cukup.
"Ketika kita punya masalah, UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk melindungi PRT," ungkapnya.
Klarifikasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan buka suara terkait pernyataan calon legislatif DPRD DKI dari Partai Buruh, Yuni Sri Rahayu (41), yang mengaku mendapat tindakan diskriminatif saat akan sosialisasi di dekat rumahnya di Kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Diketahui, Yuni merupakan pekerja rumah tangga yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI dari Partai Buruh.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menilai, tindakan diskriminatif yang dialami Yuni hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Sebab kata Ahmad larangan yang dilakukan Ketua RT untuk sosialisasi, lantaran belum memasuki tahap kampanye.
“Dia (Yuni) ternyata salah.
Itu dia, kejadiannya di bulan Oktober.
Yang pertama gini, itu bukan saat kampanye.
Kedua, dia emang enggak melakukan kegiatan kampanye, karena itu belum masuk tahapan kampanye, kan di bulan Oktober.
Intinya miskomunikasi,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Dijelaskan Ahmad, percakapan antara Ketua RT dan Yuni saat itu hanyalah obrolan ringan.
Namun, Ahmad membenarkan jika Ketua RT mengatakan kepada Yuni, bahwa di wilayahnya terdapat dua caleg dari partai lain.
“Pak nanti kalau udah mulai ini, saya mau kampanye di sini ya cuma obrolan kaya gitu awalnya,” ungkap Ahmad meniru kampanye percakapan Yuni.
“Tapi ada stement, karena stementnya itu.
‘Ya kita udah ada caleg nih’. Saya nih nangkepnya, dia ucapan RT begini, kan ‘belum kampanye nih, nanti biasanya dibubarin, karena tahapannya masih sosialisasi,” tambahnya.
Akan tetapi lanjut Ahmad, jika peristiwa diskriminatif itu benar-benar terjadi kepada Yuni, maka hal tersebut dapat dipidanakan.
“Tapi pada aturannya, nah kita kembali ke aturan.
Kalau ada kejadian tersebut misalkan personal orang itu menghalang-halangi orang mau kampanye itu pidana,” ujar dia.
Diolah dari artikel WartaKotalive.com.
Sumber: Warta Kota
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|