Breaking News:

Berita Viral

Dikasih Rp 30 Ribu, Warga di Banten Syok, Diusir Gegara Tak Coblos Caleg Tertentu, Rumah Dibongkar

Nasib pilu dialami warga miskin di Pandeglang, Mereka diusir lantaran dituding tak mencoblos caleg yang diusulkan oleh sang pemilik tanah

Kolase ist/Youtube channel RCTI
Nasib pilu dialami warga miskin di Pandeglang, Mereka diusir lantaran dituding tak mencoblos caleg yang diusulkan oleh sang pemilik tanah 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu menimpa warga di Banten karena diusir oleh pemilik tanah.

Bahkan rumah warga tersebut dirobohkan dengan sengaja.

Diduga arogansi pemilik tanah itu karena warga tersebut tidak memilih caleg yang sudah ditentukan.

Baca juga: Kog Bisa? Pemilih yang Sudah Meninggal di Serang Bisa Nyoblos, PSU Bakal Diulang Tertulis di Absen

Nasib pilu dialami warga miskin di Pandeglang, Banten setelah momen Pemilu 2024.

Pasalnya dua keluarga miskin tersebut diusir hingga rumahnya dibongkar usai hari pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 kemarin.

Alasan pengusiran itu pun tak disangka-sangka.

Mereka diusir lantaran dituding tak mencoblos caleg yang diusulkan oleh sang pemilik tanah.

Sang pemilik tanah yang merupakan timses caleg berinisial DS murka karena warga miskin yang menumpang di wilayahnya tak mematuhi perintahnya.

Tanpa pikir panjang, sang pemilik tanah pun menghancurkan rumah dua keluarga miskin bernama Anta Purbara dan Sardi hinga rata dengan tanah.

Atas kejadian tersebut, istri Anta Purbara dan Sardi pun menangis histeris.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Tegal Jambu, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten.

Istri Anta Purbara, Eni menceritakan kronologi ia dan keluarganya diusir oleh pemilik tanah.

Awalnya, Eni mengaku sempat diberi uang oleh sang pemilik tanah untuk memilih caleg tertentu berinisial DS.

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (TribunJakarta/ist)

Diberi uang dan disuruh mencoblos caleg yang didukung sang pemilik tanah, Eni dan suaminya pun menurutinya.

Tapi ada perintah dari sang pemilik tanah yang berat untuk Eni lakukan.

Yakni Eni diminta merekam momennya saat mencoblos caleg tersebut saat berada di TPS.

Ya, pemilik tanah tersebut minta agar Eni dan suaminya merekam video saat pencoblosan di bilik suara.

"Kan saya waktu pencoblosan dikasih uang Rp30 ribu sama yang nyuruh nyoblos atas nama DS, tapi dia nyuruh bikin video, minta bukti," kata Eni dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan berita RCTI, Minggu (18/2/2024).

Disuruh membuat video saat mencoblos di TPS, Eni tak berani.

Terlebih diakui Eni, pihak TPS melarang warga untuk merekam momen pencoblosan.

Karenanya, Eni memilih untuk mengikuti perintah dari petugas KPPS.

Kendati demikian diakui Eni, ia sudah menjalani perintah pemilik tanah tersebut yakni mencoblos caleg tersebut.

Tapi karena tak ada bukti video, omongan Eni tak dipercaya.

"Sedangkan saya enggak bisa melanggar aturan. Tapi dia suruh video (waktu nyoblos di TPS)," akui Eni.

Tak disangka, gara-gara hal sepele itu, Eni dan keluarganya serta keluarga Sardi diusir dari rumah yang telah ia tinggali selama bertahun-tahun.

Aksi pengusiran tersebut pun awalnya tak diketahui Anta suami Eni.

Baca juga: Sosok Polisi Semarang Wafat usai Kawal Pemilu 2024, Dedikasi Kerja Tinggi, Usia 58 Masih On Fire

Viral curhatan warga miskin yang diusir dan rumahnya dibongkar gara-gara dituding tak coblos caleg yang diusulkan pemilik tanah. Padahal warga tersebut mengaku sudah mencoblos caleg tersebut tapi tetap saja diusir
Viral curhatan warga miskin yang diusir dan rumahnya dibongkar gara-gara dituding tak coblos caleg yang diusulkan pemilik tanah. Padahal warga tersebut mengaku sudah mencoblos caleg tersebut tapi tetap saja diusir (Youtube channel RCTI)

Anta baru tahu rumahnya dihancurkan setelah mendapat aduan dari sang istri di rumah.

"Sebenarnya istri yang cerita, dan menangis. Saya juga tidak tahu sebenarnya. Kepulangan saya ke sini, mereka (istri) menangis," imbuh Anta.

Kini, keluarga Anta Purbara dan Sardi pasrah kehilangan tempat tinggal.

Tergolong miskin, Anta dan Sardi pun terpaksa menumpang di rumah tetangganya karena tidak mampu mengontrak rumah.

Sementara itu pihak pemilik lahan terus memperbaharui tanahnya seraya merapihkan puing-puing bekas rumah Anta dan Sardi.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak pemilik tanah masih belum bersuara atas tudingan mengusir warga miskin gara-gara caleg.

Pun dengan pihak caleg yang juga belum memberikan klarifikasi.

Kog Bisa? Pemilih yang Sudah Meninggal di Serang Bisa Nyoblos, PSU Bakal Diulang 'Tertulis di Absen'

Keanehan terjadi saat Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara di Kota Serang.

Ada pemilih yang sudah meninggal dunia bisa memberikan suaranya di TPS.

Akibatnya, kini sebanyak 295 orang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Parah! Petugas yang Lain Sibuk Penghitungan Suara di TPS, Pria Diduga KPPS Asyik Cari Cewek Open BO

Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Serang sehingga direkomendasikan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu (21/2/2024).

"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Kompas)

Fierly mengatakan, selain pemilih yang sudah meninggal dunia datang ke TPS, ada juga dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.

Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.

Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.

Baca juga: Pilu Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal, Susul Mendiang Anak, Istri Ungkap Pesan Terakhir: Maaf

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly.

Saat ini, lanjut Fierly, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS.

Sebab, lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dugaan kuatnya (surat suara dicoblos) oleh KPPS," ungkap dia.

Terkait ada yang menyuruh atau mendorong KPPS untuk mencoblos salah satu peserta pemilu, Fierly belum bisa memastikan.

Namun, kata dia, di TPS 21 ada salah satu caleg perolehan suaranya tertinggi dibandingkan calon lainnya.

"Belum sampai ke sana (perintah caleg atau timses). Tapi, dari peristiwa itu, kami melihat memang ada calon legislatif yang mendominasi perolehan suaranya," kata dia.

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (TribunJakarta/ist)

Fierly menambahkan, dengan adanya temuan itu Bawaslu Kota Sedang merekomendasikan untuk dilakukan PSU.

Sebelum PSU digelar, Bawaslu meminta kepada KPU Kota Serang untuk tidak menugaskan kembali KPPS sebelumnya.

Kemudian, melaksanakan PSU di hari libur, dan meminta meningkatkan keamanan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Tapi, itu terserah KPU, pertimbangan teknisnya ada di KPU. Apakah rekomendasi kita itu mau digunakan atau tidak kami sepenuhnya mempersilahkan KPU," ujar Fierly.

Sebagai informasi, di TPS 21 Bendung ada 295 pemilih sesuai DPT terdiri dari 161 pemilih laki-laki, dan 135 perempuan serta 1 pemilih DPTb.

Sebagian diolah dari artikel TribunBogor

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniBantencaleg
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved