Berita Viral
Dikasih Rp 30 Ribu, Warga di Banten Syok, Diusir Gegara Tak Coblos Caleg Tertentu, Rumah Dibongkar
Nasib pilu dialami warga miskin di Pandeglang, Mereka diusir lantaran dituding tak mencoblos caleg yang diusulkan oleh sang pemilik tanah
Editor: Nafis Abdulhakim
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak pemilik tanah masih belum bersuara atas tudingan mengusir warga miskin gara-gara caleg.
Pun dengan pihak caleg yang juga belum memberikan klarifikasi.
Kog Bisa? Pemilih yang Sudah Meninggal di Serang Bisa Nyoblos, PSU Bakal Diulang 'Tertulis di Absen'
Keanehan terjadi saat Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara di Kota Serang.
Ada pemilih yang sudah meninggal dunia bisa memberikan suaranya di TPS.
Akibatnya, kini sebanyak 295 orang harus melakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Parah! Petugas yang Lain Sibuk Penghitungan Suara di TPS, Pria Diduga KPPS Asyik Cari Cewek Open BO
Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Serang sehingga direkomendasikan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu (21/2/2024).
"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Fierly mengatakan, selain pemilih yang sudah meninggal dunia datang ke TPS, ada juga dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.
Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.
Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.
Baca juga: Pilu Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal, Susul Mendiang Anak, Istri Ungkap Pesan Terakhir: Maaf
"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly.
Saat ini, lanjut Fierly, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS.
Sebab, lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: Tribun Bogor
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Anggun Sopir Bank Jateng Nekat Bawa Kabur Rp10 Miliar, Keluarga Tak Kebagian Seperak Pun |
![]() |
---|
Klarifikasi Yudo Sadewa Usai Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Putra Menkeu Purbaya Minta Maaf: Bercanda |
![]() |
---|