Sudah Meninggal, Caleg Hamka Haq Raup 5 Ribu Suara di Pemilu 2024, Begini Nasib Suaranya
Nasib caleg Hamka Haq yang masih banyak dicoblos hingga meraup 5 ribu suara meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib suara caleg Hamka Haq yang masih banyak dicoblos hingga meraup 5 ribu suara meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Hamka Haq diketahui meninggal dunia pada 7 Desember 2023 lalu.
Meski sudah meninggal sejak Desember tahun lalu, namun nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Bahkan masih banyak yang mencoblos nama Hamka Haq di Pemilu 2024.
Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Baca juga: Modal Rp 2,5 Juta, Yuni Sri Rahayu ART Jadi Caleg Tembus 5 Besar Peraih Suara Terbanyak DPRD DKI
Pantauan di situs kpu.go.id, Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara pada Kamis (16/2/2024).
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
Baca juga: Wanita Nyanyi dan Selalu Bicara Tentang Prabowo di IGD, Apa Benar Caleg Depresi? RS Beri Penjelasan
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal.
Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing.
Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Baca juga: Sosok Hamka Haq, Caleg yang Sudah Meninggal, tapi Masih Banyak yang Coblos, Dapat 5 Ribu Lebih Suara
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
Lantas, kemana suara caleg yang sudah meninggal?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal.
Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar.
Baca juga: Trauma Berat, Petugas KPPS di Lampung Diancam Caleg saat Bertugas, Dibentak dengan Kata Kotor
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing.
Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
***
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar
Sumber: Tribun Jabar
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lirik Event Lari Berbayar: Boleh Lah! |
|
|---|
| 7 Fakta Shayna Lelyana Sriro, Cucu Pakubuwono XIII yang Kuliah di Sydney, Ini Gelar Kerajaannya! |
|
|---|
| Diskominfo Klaten Kumpulkan OPD, Bongkar Cara Benahi Data Daerah! Begini Target Satu Data Klaten |
|
|---|
| Sosok Shayna Lelyana Sriro, Cucu Pakubuwono XIII yang Jauh dari Sorotan, Ternyata Keturunan Bule! |
|
|---|
| Penobatan PB XIV Purboyo Dinilai Karnaval Biasa, Keluarga Besar Mataram Tuntut Musyawarah Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Sosok-Hamka-Haq-caleg-yang-meninggal-tahun-lalu-tapi-masih-dicoblos-pemilih.jpg)