Pemilu 2024
Datangi Kelurahan, KPPS Paringan Pilu, Honor Diduga Dibawa Kabur Bendahara, HP Tak Bisa Dihubungi
Honor anggota KPPS di Paringan, Kalsel diduga dibawa kabur sang bendahara. Hingga kini sang bendahara masih sulit dihubungi.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Anggota KPPS Kecamatan Paringan Selatan, Kalimantan Selatan nelangsa gegara honornya dibawa kabur sang bendahara.
Hingga Jumat (16/2/2024), bendahara yang membawa honor anggota KPPS masih belum bisa dihubungi.
Padahal beberapa anggota KPPS sudah menunggu di Kantor Kelurahan untuk mempertanyakan kejelasan dari honor tersebut.
Baca juga: Istri Cuma Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Ngamuk, Tangan KPPS Patah, Kepala Ketua RT Dijahit 30

Diketahui uang honor KPPS di 18 TPS di Kelurahan Batu Piring, Paringan Selatan ini dibawa oleh sang bendahara.
Herni anggota PPS mengatakan dirinya terakhir berkomunikasi dengan yang bersangkutan pada Kamis (15/02/2024) pukul 16.30 Wita untuk mempertanyakan honor para KPPS dan sudah tidak aktif.
"Kami langsung memepertanyakan honor KPPS namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ujarnya, Jumat (16/02/2024).
Sekretariat PPS Wandy Saputra mengatakan yang membawa honor KPPS adalah MD yang dipercaya sebagai bendahara PPS.
"Jadwalnya penyerahan honor KPPS dilakukan pada Kamis (15/02/2024), dan sejak siang kami belum bisa menghibingi yang bersangkutan, anggota keluarga juga tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Di halaman kantor Kelurahan Batu Piring dilakukan penjagaan dari anggota Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG.
Para anggota KPPS tampak masih bertahan saat menjelang siang di halaman kantor kelurahan.
Terkait hal ini Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani menyatakan pihaknya baru menerima informasi itu tadi malam.
"Sudah kami lakukan cros cek ke lurah, PPS dan PPK Paringin Selatan serta keluarga yang memegang uang honor KPPS Batu Piring tersebut.
Saat ini kami berupaya melakukan mediasi dengan meminta bantuan fasilitasi kepada Polres Balangan," ujarnya.
Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPPS 2024? Heboh Diparodikan di Sosmed, Jabatan Mantu Idaman Mertua
Berapa gaji KPPS yang sedang viral diparodikan di sosial media?
Di media sosial, KPPS diparodikan bak jabatan calon mantu idaman mertua.
Ternyata, gaji ketua dan anggota KPPS berbeda nominalnya.
Sebagai informasi, sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik oleh KPU RI secara serentak pada Kamis (25/1/2024) pukul 09.00 waktu setempat.
Dari 5.741.127 petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 820.161 TPS.
Pelantikan KPPS itu menjadi viral di media sosial. Tak sedikit dari anggota KPPS yang membagikan pengalamannya usai resmi menjadi anggota KPPS.
Bahkan warganet ada yang memparodikan KPPS sebagai abdi negara seperti Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Baca juga: Nasib Petugas KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Sudah Dipecat Gegara Salam 2 Jari, Dianggap Tak Netral
Gaji ketua dan Anggota KPPS
Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan ketua KPPS Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca juga: Konsumsi Petugas KPPS Samarinda Disorot, Anggota Baru Dilantik Keracunan Massal, Dilarikan ke RS

Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas
- TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*)
Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id dan TribunnewsWiki.com
Sumber: Banjarmasin Post
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|