Breaking News:

Pemilu 2024

Cek di Sini! Berikut 9 Link Quick Count Pilpres 2024, Pantau Perolehan Suara Anies, Prabowo & Ganjar

Inilah 9 lin quick count Pilpres 2024. Siap-siap pantau perolahan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Editor: Monalisa
Tribunnews.com
Ini 9 link quick count Pilpres 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sembilan link quick count Pilpres 2024. Siap-siap pantau perolehan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Pilpres 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat bisa memantau perolehan suara dari ketiga paslon capres dan cawapres lewat perhitungan cepat atau quick count.

Baca juga: Yakin dengan Capres Pilihannya, Anji Manji Tegas Tolak Sogokan: Gue Pilih Berdasarkan Hati & Nurani!

Berikut sembilan link quick count yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk memantau perolehan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Link Nonton Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024:

1. https://www.youtube.com/watch?v=gT1-Vryqkao

2. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm

3. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_

4. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI

Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribunnews)

5. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO

6. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6

7. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6

8. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx

9. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a

11 lembaga akurat di Pilpres 2019

Lembaga survei akan beramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.

Hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan)

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.

Lalu lembaga survei mana saja yang akurat hasil hitung cepatnya pada Pilpres 2019 itu? Dengan kata lain hasil hitung cepat mendekati hasil resmi KPU RI.

Pahami Sebelum Pemilu, 5 Warna Surat Suara Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau, Ini Bedanya

Sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024, mari pahami terlebih dahulu soal lima jenis surat suara dan perbedaannya.

Masyarakat yang melakukan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti bakal mendapat lima surat suara dengan warna berbeda.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Ilustrasi surat suara
Ilustrasi surat suara (ANTARA/ADENG BUSTOMI)

Masing-masing warna memiliki fungsi yang berbeda.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.

Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kediri Kini Siaga, Siapkan Tim Medis, Antisipasi Petugas KPPS Sakit

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Tags:
quick countPilpres 2024AniesCak IminPrabowoGibranGanjarMahfud MDCapres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved