Breaking News:

Berita Viral

Takut Video Syur Disebar, Wanita Bersuami Laporkan Selingkuhan ke Polisi, Ngaku Diperas Rp 11 Juta

Seorang wanita laporkan selingkuhannya bernama Imran ke polisi atas kasus pemerasan, dia curhat pelaku mengancam akan menyebar video syur.

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
Wanita bersuami di Kabupaten Lingga laporkan selingkuhan yang telah memeras dirinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria bernama Imran alias Zam-zam harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dia dilaporkan selingkuhannya atas kasus pemerasan.

Imran merupakan pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dia diamankan Satreskrim Polres Lingga atas laporan pemerasan kepada selingkuhannya, yang adalah seorang wanita bersuami yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Baca juga: Tak Kapok, Artis Renaga Tahier Kepergok Selingkuh dengan 3 Wanita, sang Istri Pilu: Ada yang LC

Imran alias Zam-zam, pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap
Imran alias Zam-zam, pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lingga.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, pelaku belum mau mengakui sudah berapa kali melakukan pemerasan, namun pengakuan korban sudah sering,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Selasa (13/2/2024).

Tersangka dan korban sempat menjalin "asmara terlarang", yang diawali dengan perkenalan di jejaring media sosial.

Selanjutnya, mereka pun pernah melakukan pertemuan, salah satunya di sebuah hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pada saat bertemu di kamar hotel itulah, Zam-zam diam-diam merekam dan mengambil foto.

“Meski diambil secara diam-diam, belakangan korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhan itu untuk menghapusnya."

"Pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” sambung Idris.

Namun ternyata, video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka. 

Bahkan, berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksi untuk memeras korban.

“Takut akan rumah tangganya berantakan dengan sang suami, korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka dan uang tersebut atas permintaan tersangka,” ungkap Idris.

“Karena tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami bahkan ke media sosial,” tambah Idris.

Ilustrasi uang, pria peras selingkuhan.
Ilustrasi uang, pria peras selingkuhan. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Pertama kali, jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp 800 ribu pada bulan Oktober 2023, dengan dalih untuk kebutuhan berobat.

Selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto yang sama.

Tersangka meminta uang senilai Rp 800 ribu, dan kali ini dengan alasan untuk biaya pernikahan.

Merasa korban ketakutan dan dapat diperdaya, tersangka Zam-zam kembali melancarkan aksi serupa, dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

“Dari sana korban gerah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lingga,” sebut Idris.

"Sebelum itu, korban juga kerap dimintai uang, dan jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 11 jutaan,” ungkap Idris.

Baca juga: Suami Curiga Postur Bayi Tak Wajar, Sempat Mengira Istri Selingkuh, Kebenaran Terkuak seusai Tes DNA

Tidak saja karena diperas, korban membuat laporan juga karena video dan foto tersebut telah diunggah oleh tersangka ke media sosial pada Desember 2023.

Lantas, pada tanggal 17 Januari 2024, korban baru melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 369 KUH Pidana tentang Pemerasan.

“Tersangka ini sempat kabur dan kami tangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” sebut Idris.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, satu simcard Telkomsel, tujuh lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, satu akun Facebook atas nama tersangka.

Kasus Serupa: Tak Terima Diputus, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Diperas

Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur milik mantan pacarnya.

Dia melakukan hal itu karena sakit hati diputus cintanya.

Selain iu dia menyebar video itu ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang

Kini TNI gadungan berinisial MMH (30) itu jadi tersangka karena menyebar rekaman VCS milik mantan kekasih.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana Minggu 4 Februari 2024.

Tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.

Baca juga: TERMAKAN Rayuan Polisi Gadungan, Dosen Rugi Rp 50 Juta, Kenal di Aplikasi Kencan Ternyata Petani

Tak Terima Cintanya Kandas, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar.
Tak Terima Cintanya Kandas, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar. (Mynewshub.cc via TribunBogor)

Pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban sehingga korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia bersembunyi di tempat tersebut.

Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.

"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka.

Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024.

Ilustrasi TNI gadungan.
Ilustrasi TNI gadungan. (TribunPapua/istimewa)

Mengetahui tersangka membohonginya, korban kemudian memutus cintanya.

Dan karena tidak terima, tersangka kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.

Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.

"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.

Baca juga: Modal Seragam Loreng, TNI Gadungan Ini Rampas HP & Motor Warga, Korban Dituduh Jadi Pengedar Narkoba

Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
selingkuhanpolisivideo syur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved