Breaking News:

Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah Tempat, Ini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Butuh NIK, Klik Linknya

Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online, siapkan NIK

Dok Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online, siapkan NIK 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jangan sampai salah arah menuju lokasi TPS ya.

Cek lokasi TPS kini mudah dan cepat, bisa dilakukan secara online. Klik link yang ada di artikel ini.

Baca juga: Banyak yang Tidak Sadar, Pemilu di Indonesia Selalu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan.

Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.

Cara cek nyoblos di TPS mana

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”
Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024
Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 (Tribunnews)

Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Jadwal buka dn tutup TPS

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIb.

Kemudian, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

Banyak yang Tidak Sadar, Pemilu di Indonesia Selalu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Sadarkah anda jika Pemilu di Indonesia selalu digelar di Hari Rabu? Ternyata ini alasannya.

Sejak tahun 2014, Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia sudah ditetapkan selalu digelar di Hari Rabu.

Rupanya ada alasan khusus mengapa Pemilu di Indonesia selalu digelar di Hari Rabu.

Baca juga: Isi Ransel Polisi Saat Amankan Pemilu Ternyata Tak Sengeri yang Dibayangkan, 2 Benda Ini Wajib Ada

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Lantas apakah alasannya?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), alasan pemilu selalu digelar Rabu agar tidak terlalu berdekatan dengan akhir pekan, sehingga partisipasi pemilih tinggi.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penentuan hari pemungutan suara memang selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.

Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).

”Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi,” ujar Arief, Jumat (9/2/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Dia pun menjelaskan perjalanan panjang pemilihan hari pemungutan suara dari Senin, Kamis hingga Rabu.

Ia bercerita, pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin, 7 Juni 1999.

Saat itu, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen.

Namun, pada Pileg 2004 yang dilaksanakan pada Senin, 5 April 2024, lanjut Arief, tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen.

Sementara Pilpres 2004 putaran pertama dan kedua yang digelar hari Senin 5 Juli 2004 dan 20 September 2004, tingkat partisipasi kembali menurun menjadi 78,23 persen dan 75,24 persen.

Karena tingkat partisipasi pemungutan suara yang digelar Senin terus menurun, pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis.

Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.

Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis 9 April 2009, partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen.

Sementara Pilpres yang digelar pada Kamis 8 Juli 2009 sedikit naik dibanding Pileg, yakni 71,17 persen.

Baca juga: Dinamai Kampung Pemilu, Dekorasi TPS di Depok Bak Kerajaan, Ada Maknanya, Warga akan Diantar Jemput

Arief mengatakan KPU periode 2012-2017 kemudian mengevaluasi hari pemungutan suara di Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara pada Pemilu 2014.

Hasilnya, ditemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya.

Masyarakat bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur untuk Sabtu, Minggu, dan Senin.

Mereka bahkan memanfaatkan libur panjang itu untuk melancong ke luar kota dan tidak memilih di TPS.

Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.

Namun, kata Arief, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.

Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos?

Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, sudah mulai dibagikan kepada pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Lantas, apakah bisa mencoblos apabila tidak mendapat surat undangan KPU?

Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all.
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all. (Dok Kompas.com)

Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih akan mencoblos.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS di mana Anda akan mencoblos.

Bagaimana jika Tidak Terdaftar dalam DPT?

Warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP.

Tunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Artikel ini diolah dari BangkaPos.com

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
TPSPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved