Breaking News:

Berita Viral

Junaedi Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Disebut Dianiaya Napi Lain di Sel, Polisi Beber Kondisi

Siswa SMK bernama Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara dianiaya di dalam penjara oleh napi lain? Polisi klarifikasi

Editor: jonisetiawan
ist
Junaedi siswa SMK yang bunuh satu keluarga di Penajam lesu di dalam penjara. 

Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parang yang sudah melukai empat orang untuk membunuh kekasihnya, RJS.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Menyetubuhi Ibu dan Anak Pertama

Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan,

ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

Siswa SMK Bantai Satu Keluarga karena Cinta tak Direstui
Siswa SMK Bantai Satu Keluarga karena Cinta tak Direstui.

Tak Ada Ekspresi Bersalah

Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ya Allah! Tetangga Tega Sekap dan Habisi Nyawa Janda Tajir dan Anak di Pasuruan, Pelaku Gagal Kabur

Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Junaedisiswa SMKnapi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved