Breaking News:

Selebrita

Beda dari yang Lain, Gisel Bela Yudha Arfandi Soal Tewasnya Anak Tamara Tyasmara: Aku Tahu Banget

Gisella Anastasia atau Gisel banjir kritikan usai membela Yudha Arfandi, yang diduga menenggelamkan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Dante

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/YouTube KH Infotainment
Gisel bela Yudha Arfandi terkait kasus kematian Dante, anak dari Tamara. 

Jadi ya mohon pengertiannya aja bukan berarti aku nutupi. 

Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun," tambahnya.

Baca juga: Yudha Arfandi Diamankan, Sosok Ini Speak Up Singgung Kelalaian, Sebut Tamara Tyasmara Peran Utama

Di sisi lain, Tamara yang mengetahui kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan Dante meninggal, juga mengaku tidak percaya.

Namun, Tamara berysukur karena sosok yang menyebabkan anaknya meninggal sudah ditangkap pihak berwajib.

"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah tertangkap," kata Tamara dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Tamara saksikan rekaman CCTV

Tamara menyampaikan, ia sudah menyaksikan rekaman CCTV yang menunjukkan anaknya ditenggelamkan oleh YA.

Terkait hal tersebut, ia tidak mungkin tega membiarkan anaknya mendapat perlakuan jahat dari YA.

Tamara menambahkan, ia tidak berbicara ke publik karena ingin kasus kematian Dante dapat segera diselesaikan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa hal.

Baca juga: Sikap Kasar Yudha Arfandi ke Tamara Tyasmara Terbongkar, Ibu Dante Diancam Akan Dibunuh: Sampe Kabur

Di antaranya, bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.

Ia menambahkan, penyebab kematian Dante masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Wira.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Yudha ArfandiTamara TyasmaraGiselDante
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved