Selebrita
Yudha Arfandi Diamankan, Bakal Ada Sosok Lain jadi Tersangka? Angger Dimas: This is Just a Beginning
Kode Angger Dimas terkait tersangka pembunuhan Dante, akan ada yang menyusul Yudha Arfandi?
Editor: ninda iswara
Kemudian tersangka bergerak mendekati lalu diduga menenggelamkan tubuh Dante kedalam air hingga tidak terlihat pada permukaan air.
Setelah terlihat lemas, YA lalu menaikkan tubuh Dante ke pinggir kolam renang, seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante.
Sementara seorang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.
Terlihat tubuh Dante yang sudah lemas hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawa Dante tak terselamatkan dan meninggal dunia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi adanya bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan YA kepada anak artis Tamara Tyasmara, Dante.
YA diketahui adalah kekasih Tamara Tyasmara.
"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dengan penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kasus kematian putra sematawayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dlansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.
Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sumber: Tribun Sumsel
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|