Breaking News:

Keterlaluan! ART di Bekasi Curi Uang & Perhiasan Majikan, Kunci Rumah Ikut Raib, Baru 2 Minggu Kerja

ART baru 2 minggu kerja nekat curi uang dan perhiasan milik majikan, kunci rumah ikut dibawa kabur.

YouTube Kompas TV
ART baru 2 minggu kerja nekat curi uang dan perhiasan milik majikan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kelakuan seorang ART perempuan di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat nekat bawa kabur uang dan perhiasan milik majikannya.

Aksinya mencuri uang majikan terekam dalam CCTV.

Padahal, ART tersebut baru bekerja selama dua minggu.

Sang majikan pun langsung melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Curhat TKW Kerja di Arab Ini Cuma Digaji Sama dengan ART di Jakarta, Kelakuan Majikan Buat Emosi

Seorang ART yang baru dua minggu kerja mencuri uang dan perhiasan majikannya di Bintara, Bekasi, Kamis (1/2/2024).
Seorang ART yang baru dua minggu kerja mencuri uang dan perhiasan majikannya di Bintara, Bekasi, Kamis (1/2/2024). (Tangkapan layar YouTube KOMPAS TV)

"ART di rumah itu dia kabur dari rumah pada tanggal 1 Februari 2024.

Dia (kabur) bawa kantong kardus sama plastik," ungkap Edi Harsono, korban pencurian, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2024).

Edi mengatakan, pelaku yang baru bekerja dua minggu di rumahnya itu langsung kabur usai mencuri uang tunai pecahan dolar dan perhiasan saat kondisi rumah sedang kosong.

Hal tersebut membuatnya mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Bawa uang kabur itu sekitar 400 dolar sama kunci rumah. Kunci rumah itu aja yang bahaya," jelas Edi

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku melakukan aksinya saat rumah sedang kosong.

Pelaku masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil uang pecahan dolar dan sejumlah perhiasan dengan leluasas.

Sebelum kejadian, Edi tak menaruh rasa curiga terhadap pelaku lantaran ia mendapatkannya dari jasa penyalur.

Namun, diduga pelaku sering melakukan aksi pencurian dengan modus menjadi asisten rumah tangga.

Atas kejadian ini korban membuat laporan polisi di Mapolsek Bekasi Kota.

Setahun Buron, ART di Bontang Ditangkap Dini Hari, Dilaporkan Majikan karena Kuras ATM Rp159 Juta

SETAHUN jadi buron, Asisten Rumah Tangga (ART) di Bontang akhirnya berhasil ditangkap polisi.

ART tersebut dilaporkan majikan karena menguras harta di ATM.

Menurut majikan, harta yang dikuras ART tersebut mencapai Rp159 juta.

YT (43) tak lagi bisa berkutik saat tim Sat Reskrim Polres Bontang meringkusnya di salah satu rumah di Jalan Semoi Kilometer 12, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (11/1) dini hari.

YT adalah asisten rumah tangga yang menjadi target operasi polisi sejak tahun lalu, setelah dilaporkan dalam kasus pencurian uang majikan sendiri senilai Rp 159 juta.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan warga Gunung Telihan yang telah lama dicari.

Baca juga: Curhat TKW Kerja di Arab Ini Cuma Digaji Sama dengan ART di Jakarta, Kelakuan Majikan Buat Emosi

Asisten Rumah Tangga berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 159 juta.
Asisten Rumah Tangga berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 159 juta. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

"Dia ini yang bawa lari uang bosnya," kata Hari, Kamis (11/1/2024).

Menurut Hari, tersangka melancarkan aksinya melihat bosnya yang lengah.

Ia secara diam-diam, mengamati dimana tuannya menyimpan kartu ATM dan mencari tahu PIN-nya.

Setelah semua informasi yang dibutuhkan didapatkan, ia kemudian secara perlahan menguras harta milik majikannya itu.

"Yang tersisa di ATM korban tinggal Rp 63 juta.

Kemudian yang diambil tersangka Rp 159 juta," bebernya.

Baca juga: Lelah 10 Tahun Bekerja Terbayar, ART Ini Dapat Bonus Segepok Uang dari Majikan, Jasanya Mulia

Aksi tersangka ketahuan, sambung Hari Supranoto, lantaran korban kaget setelah tahu uang di rekeningnya terkuras.

Korban pun melakukan pengecekan ke bank dan menemukan ada penarikan secara berkala dari berlangsung sejak (14/11/2023) lalu.

Hingga total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp159 juta.

Alasan tersangka mengambil pun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka sekarang sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian. "Ancaman penjara 7 tahun lamanya," pungkasnya.*)

Diolah dari Kompas.com dan TribunKaltim.co

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bekasipencurianmajikan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved