Ayah di Tegal Pasrah Dipenjarakan Putrinya, Cekcok Perkara Kotoran Kucing, Anak Tolak Berdamai
Anak di tegal penjarakan ayah kandungnya, cekcok gara-gara kotoran kucing, tak mau berdamai.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.
Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai.
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.
Baca juga: Anak Tak Pedulikan Ibu, Wanita Ini Pilih Wariskan Rp 442 M ke Kucing dan Anjingnya, Sakit Ditemani
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum KT, Fery Junaedi mengakui, jika kliennya hingga kini masih enggan memaafkan sang ayah.
Sumber: Tribun Bogor
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik ASN Kabupaten Landak Merokok, Main HP Saat Upacara 17 Agustus, Pecah Murka Bupati |
![]() |
---|
SOSOK Kades Berbadan Besar Berani-beraninya Injak Kepala Gubernur Dedi Mulyadi: Gak Sopan Kamu ya! |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|