Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode, Massa APDESI Sujud Syukur di Gerbang DPR: Semangat Bangun Desa
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia girang DPR RI membuat jabatan kepala desa bertambah 8 tahun dan boleh 2 periode.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia girang usai DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
Mereka langsung bersujud syukur usai palu ketuk paripurna menyetujui revisi UU Desa yang membuat jabatan kepala desa bertambah 8 tahun dan boleh 2 periode.
Sebab keinginan mereka agar ada revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan kades disetujui pemerintah dan DPR.
Para kades inipun langsung mengungkapkan ekspresi kebahagiaannya dengan beragam cara.
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) misalnya langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: BRUKK! Akting Sujud Aktor Tak Bangun-bangun, Ternyata Meninggal Kena Serangan Jantung, Kru Panik

Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.
Apresiasi persetujuan revisi UU Desa
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Baca juga: Pantas Gayanya Nyentrik, Wiwin Komalasari Ungkap Kehidupannya Sebelum Jadi Kades, Glamor Sejak Dulu

Sepakati masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu.
Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri.
Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya," ujar Awiek.
Baca juga: Gaji Kecil tapi Hidup Mewah, Kades Wiwin Komalasari Bantah Pakai Dana Desa, Ternyata Ini Sumbernya
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat.
Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.
"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.
"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.
Baca juga: Masa Lalu Wiwin Komalasari Sebelum Jadi Kades Terbongkar, Foto Lawas Disorot, Mentereng Sejak Dulu
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
***
Atikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Jaket Ojol Affan Kurniawan, Temani di Momen Terakhir, Ada Koyakan Besar |
![]() |
---|
Top 5 Provinsi Paling Sedikit Warga Miskin: Bangka Belitung Hanya 77 Ribu, Kalimantan Utara 42 Ribu |
![]() |
---|
Pesan Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI, Papah Kakek Affan Kurniawan di Pemakaman |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Affan dengan Batu, Semua Dihantam |
![]() |
---|
Siapa 7 Anggota Brimob Diperiksa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan? Kompol, Aipda, hingga Baraka |
![]() |
---|