Breaking News:

Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode, Massa APDESI Sujud Syukur di Gerbang DPR: Semangat Bangun Desa

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia girang DPR RI membuat jabatan kepala desa bertambah 8 tahun dan boleh 2 periode.

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
Massa Apdesi sujud syukur usai di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) usai masa jabatan kades jadi 8 tahun 2 periode. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia girang usai DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.

Mereka langsung bersujud syukur usai palu ketuk paripurna menyetujui revisi UU Desa yang membuat jabatan kepala desa bertambah 8 tahun dan boleh 2 periode.

Sebab keinginan mereka agar ada revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan kades disetujui pemerintah dan DPR.

Para kades inipun langsung mengungkapkan ekspresi kebahagiaannya dengan beragam cara.

Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) misalnya langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: BRUKK! Akting Sujud Aktor Tak Bangun-bangun, Ternyata Meninggal Kena Serangan Jantung, Kru Panik

Massa Apdesi sujud syukur usai masa jabatan diperpanjang.
Massa Apdesi sujud syukur usai tuntutan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 diterima di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".

Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.

Apresiasi persetujuan revisi UU Desa

Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.

Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

Baca juga: Pantas Gayanya Nyentrik, Wiwin Komalasari Ungkap Kehidupannya Sebelum Jadi Kades, Glamor Sejak Dulu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Sepakati masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
kadesAPDESIsujudDPR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved