Breaking News:

Berita Viral

Miris! Kakek Berusia 70 Tahun Asal Tegal Dipenjarakan Anak Kandung, Kotoran Kucing Jadi Penyebab

Malang sekali nasib kakek berinisial  ZA (70) warga Kota Tegal, Jawa Tengah. Dia dilaporkan anak kandung gegara kotoran kucing.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunJateng
Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning, dia dilaporkan oleh anaknya sendiri karena kasus kekerasan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malang sekali nasib kakek berinisial  ZA (70) warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dia harus berada di meja hijau karena dilaporkan oleh anak perempuannya berinisial KT (40).

ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024) kemarin.

Ia didakwa karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada ZA.

Terdakwa ZA disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Baca juga: Miris Kelakuan Ayah di Bogor, Anak Dianiaya Gegara Rewel dan Bandel, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning.
Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning.

Keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.

Tampak ia juga dikawal dengan ketat oleh petugas dari kejaksaan.

Sementara pelapor KT yang merupakan putrinya sendiri tidak hadir di dalam sidang tersebut.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.

Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.

Ilustrasi pria tangannya diborgol.
Ilustrasi pria tangannya diborgol. (Freepik)

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Baca juga: ASTAGA Hilang 2 Hari, Nenek 70 Tahun di Cianjur Ditemukan Tewas di Empang, Saksi Cium Bau Menyengat

Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus.

Upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.

Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.

Kasus Lain: Menantu Aniaya Mertua, Tak Terima Ditegur Gegara Potong Gaji ART

Tak terima ditegur, seorang menantu aniaya mertuanya yang sudah lansia.

Diketahui, pelaku ditegur gegara memotong gaji asisten rumah tangga (ART) Rp 500 ribu.

Bukannya meminta maaf, pelaku justru menganiaya menantunya.

Adapun korban diketahui bernama Hartono (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat, dia melaporkan menantunya, SAG usai menjadi korban penganiayaan.

SAG tega menganiaya Hartono gegara mertuanya itu menanyakan mengapa gaji dua ART dipotong.

Baca juga: Emosi Anaknya Terbentur Pintu Kaca, Pria di Serang Aniaya Pegawai Minimarket, Korban Lapor Polisi

Ilustrasi penganiayaan - Seorang menantu aniaya mertuanya sendiri.
Ilustrasi penganiayaan - Seorang menantu aniaya mertuanya sendiri. (//www.ladbible.com)

Kronologi penganiayan ini bermula saat Hartono mempercayakan menitipkan gaji ART-nya kepada SAG yang tak lain adalah menantunya.

Setelah beberapa bulan percaya, Hartono baru mengetahui bahwa gaji yang diterima dua ART-nya per bulan hanya Rp3,5 juta.

Padahal, Hartono selalu menitipkan uang gaji ART-nya sebesar Rp 4 juta kepada menantunya sesuai kesepatakan awal.

Baca juga: Tega! Ayah di Bogor Aniaya Anak hingga Babak Belur, Dipaksa Ngamen hingga Malam, Kini Diamankan

Merasa ditipu menantu sendiri, Hartono kemudian menegur SAG.

Namun, alih-alih mau mendengarkan perkataaan ayah mertuanya, SAG malah mengamuk tak terima ditegur.

Hartono diamuk oleh SAG, saat ia sedang berada di tempat usaha miliknya.

Ilustrasi penganiayaan, seorang menantu tega aniaya mertuanya.
Ilustrasi penganiayaan, seorang menantu tega aniaya mertuanya. (Trubunnews.com/ist)

Hartono saat itu berusaha menenangkan sang menantu dan membujuk SAG untuk membicarakan hal ini di rumah.

Tapi lagi-lagi, SAG yang dikenal memiliki sifat tempramental, malah menyerang Hartono.

Nahas, Hartono harus menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Akibat kejadian ini, Hartono melaporkan menantunya pada 2 November 2023.

Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Saya yakin polisi dapat bersikap objektif,” kata Hartono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/1/2024).

Baca juga: Istri Caleg Ngamuk, Gaji Suami Dikuasai Mertua, Nafkah Dipakai Buat Kampanye, Gadai Emas untuk Hidup

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku, kasus yang sedang diperkarakan kliennya saat ini telah naik ke tinggat penyidikan.

“Artinya penyidik berkeyakinan bahwa laporan kita telah ada unsur pidananya, tinggal menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya,” kata Jhon.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan belum dapat dimintai keterangan soal perkara ini.

***

Artikel ini diolah dari TribunJateng 

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
kakekTegalanak kandungkotoran kucing
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved