Breaking News:

Berita Viral

Miris! Kakek Berusia 70 Tahun Asal Tegal Dipenjarakan Anak Kandung, Kotoran Kucing Jadi Penyebab

Malang sekali nasib kakek berinisial  ZA (70) warga Kota Tegal, Jawa Tengah. Dia dilaporkan anak kandung gegara kotoran kucing.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunJateng
Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning, dia dilaporkan oleh anaknya sendiri karena kasus kekerasan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malang sekali nasib kakek berinisial  ZA (70) warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dia harus berada di meja hijau karena dilaporkan oleh anak perempuannya berinisial KT (40).

ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024) kemarin.

Ia didakwa karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada ZA.

Terdakwa ZA disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Baca juga: Miris Kelakuan Ayah di Bogor, Anak Dianiaya Gegara Rewel dan Bandel, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning.
Kakek berinisial ZA mengenakan rompi berwarna kuning.

Keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.

Tampak ia juga dikawal dengan ketat oleh petugas dari kejaksaan.

Sementara pelapor KT yang merupakan putrinya sendiri tidak hadir di dalam sidang tersebut.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.

Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.

Ilustrasi pria tangannya diborgol.
Ilustrasi pria tangannya diborgol. (Freepik)

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Baca juga: ASTAGA Hilang 2 Hari, Nenek 70 Tahun di Cianjur Ditemukan Tewas di Empang, Saksi Cium Bau Menyengat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
kakekTegalanak kandungkotoran kucing
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved