Breaking News:

Berita Viral

Dukun Palsu di Cianjur Meresahkan, Ngakunya Bisa Gandakan Uang, Tipu Korban hingga Rp57 Miliar

Ngakunya bisa gandakan uang, pria di Cianjur ternyata dukun palsu, tipu korbannya hingga Rp 57 miliar. Nasibnya apes.

Editor: jonisetiawan
TribunJabar
Ilustrasi dukun palsu, mengaku bisa gandakan uang, dukun di Cianjur ditangkap polisi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ngakunya bisa gandakan uang, pria di Cianjur ternyata dukun palsu, tipu korbannya hingga Rp 57 miliar.

Adapun dukun palsu tersebut bernama Ujang Rohman (67), dia melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kepada korbannya, ia bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Pelaku yang juga dikenal sebagai ustaz asal kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksinya tersebut harus terhenti karena diringkus polisi.

Baca juga: TERTIPU Dukun Gadungan, Pensiunan PNS di Lampung Rugi Rp 83 Juta, Minta Dicarikan Jodoh, Terancam

Ilustrasi dukun palsu ditangkap.
Ilustrasi dukun palsu ditangkap. (Freepik)

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan seorang oknum ustad tersebut berawal ketika korban terlilit hutang, dan bercerita kepada temannya bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

"Saat itu korban pun langsung mendatangi pelaku Ujang Rohman (67). 

Ketika itu korban pun akhirnya mendatangi pelaku, dan korban pun diminta untuk membeli mandata atau sesajen untuk ritual menggandaan uang," katanya pada wartawam, Selasa (30/1/2024).

Korban lanjut dia, pada saat itu langsung menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 57 miliar, dan dijanjikan uang tersebut akan berkali lipat.

"Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat,"

"Bahkan pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun lalu ada seseorang yang memberikanya uang senilai Rp 15 juta jadi Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Ilustrasi uang - dukun palsu ngaku bisa gandakan uang.
Ilustrasi uang - dukun palsu ngaku bisa gandakan uang. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Tono mengatakan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku tak kunjung menghubungi korban.

Karena curiga akhirnya korban pelaporkan pelaku ke Kepolisian.

"Pelaku meminta waktu 10 hari untuk ritual menggandakan uang,"

"Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, akhirnya pelaku diamankan petugas," kata dia.

Baca juga: Nasib Janda di Lumajang, Niat Cari Solusi Keuangan, Apes Ditipu Dukun Abal-abal, Rp80 Juta Ludes

Tono menjelaskan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Ujang Rohman mengaku uang tersebut digunakan dirinya untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta. Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Kasus Lain: Janda Lumajang Niat Cari Solusi Keuangan, Apes Ditipu Dukun Abal-abal

Lagi dan lagi, seorang warga tertipu janji manis seorang dukun pengganda uang.

Awalnya ingin mengatasi permasalahan keuangan, seorang janda di Lumajang harus kehilangan uang puluhan juta.

Janda berinisial MM itu awalnya kalang kabut memenuhi kebutuhan usai bercerai dengan suami.

Menjadi seorang single parent membuatnya mengalami permasalahan keuangan.

Namun sayang, hal itu justru dimanfaatkan dukun pengganda uang ST (61) bersama istrinya M (51) untuk memperdaya.

Syukurnya keduanya kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang.

Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Rahasia Kotak Suara Berasap di Tangerang, Awalnya Dikira Dukun, Ternyata!

Ilustrasi dukun pengganda uang.
Ilustrasi dukun pengganda uang. (TribunJabar)

Pelaku diketahui merupakan warga Pronojiwo, Lumajang, mereka ditngkap di Blitar pada Selasa (2/10/2023).

"Benar kita telah menangkap kedua pelaku kasus dugaan penggelapan uang. 

Jadi pelaku ini memperdayai korbannya dengan alih-alih dapat menggandakan uang asalkan melakukan berbagai ritual yang disarankan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).

Secara kronologis, Dhedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM warga Pronojiwo, Lumajang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang guru spiritualnya (dukun).

Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku jika dirinya sedang mengalami masalah keuangan.

Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai dengan suaminya.

Cerita tersebut awalnya dicurahkan korban ke tetangganya. 

Kemudian tetangganya tersebut mengarahkan korban agar lebih baik bercerita ke seseorang yang dikenal berpengalaman dalam memecahkan masalah.

Alhasil, saran tersebut mengantarkan korban bertemu dengan para pelaku. 

Pertemuan itu pertama kali dilakukan pada Juli tahun 2021 silam.

"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. 

Caranya yakni, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.

Ilustrasi uang milik seorang janda yang dibawa ke tempat dukun untuk digandakan.
Ilustrasi uang milik seorang janda yang dibawa ke tempat dukun untuk digandakan. (Pixabay)

Di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama dengan istrinya, tersangka menjelaskan skema ritual yang harus dijalankan.

Tersangka menunjukkan dua buah kardus tempat rokok bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000.

Lalu ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan Rp 100.000 berselimut kain kafan putih berserta beberapa perhiasan emas.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.

"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. 

Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.

Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah. Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.

"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.

Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres. Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah.

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.

Baca juga: Kepala Dinas di Lampung Ditipu Dukun, Puluhan Juta Raib Imbas Iming-iming Rp 3 M, Cuma Dapat Bantal

Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.

Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar. 

Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.

Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJabar

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
dukun palsugandakan uangCianjur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved