Breaking News:

Ya Tuhan! Malangnya Bayi di NTT, Baru Lahir Sudah Dimutilasi Ibunya, Kepala dan Tubuh Terpisah

Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, kepala dan tubuh terpisah, polisi turun tangan.

Editor: jonisetiawan
ist
Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ya Tuhan! Seorang ibu muda bernama Luisa Kolo (20) di Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membunuh dan memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.

Warga asal Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT itu nekat membunuh buah hatinya sendiri karena malu tak memiliki suami atau hamil di luar nikah.

Bayi malang yang baru dilahirkannya itu ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan.

Di mana kepala dan tubuhnya terpisah.

Kepala bayi ini ditemukan di dalam kantong plastik yang dibuang oleh pelaku ke semak-semak.

Baca juga: Saya Habis Mutilasi Pasien, Curhat Terapis Pijat Bikin Istri Pingsan, Takut Lapor Polisi: Tertekan

polisi saat melakukan identifikasi di TKP, Jumat, 26 Januari 2024
Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP, Jumat, 26 Januari 2024

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH mengatakan, pihaknya telah menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.

Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp dilansir dari POS-KUPANG.COM, Minggu, 28 Januari 2024.

Dikatakan, pascapenahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Ilustrasi bayi baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya.
Ilustrasi bayi baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya. (Wartakota/Ilustrasi)

Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).

Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Dikatakannya, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes.

Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Tags:
NTTmutilasikepalatubuh terpisah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved