Berita Viral
Rektor ITB Diprotes Mahasiswa Imbas Heboh Isu Bayar UKT Pakai Pinjol, Didesak Mundur, Ini Sosoknya
Inilah sosok rektor ITB, jadi sorotan usai heboh polemik bayar UKT pakai pinjol, kini didesak mundur.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Heboh polemik bayar UKT dengan pinjol (pinjaman online), kini terungkap sosok rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Reini Wihardakusumah.
Mahasiswa yang tak terima dengan kebijakan tersebut akhirnya mendesak Reini Wihardakusumah untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, mahasiswa ITB protes soal tawaran untuk menyicil UKT dengan ikut layanan pinjol.
Awalnya akun X @ITBfess menginformasikan layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita.
Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan.
Baca juga: FAKTA Mahasiswa ITB Bisa Bayar UKT Pakai Pinjol, Pihak Kampus Buka Suara: Menguntungkan Masyarakat

Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, mahasiswa harus dikenakan bunga setiap bulannya.
Polemik ini pun kian ramai, hingga rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut didesak untuk mundur dari jabatannya.
Bersamaan dengan viralnya kabar tersebut, tagar #MakzulkanReini pun mencuat.
Lalu, siapa Reini Wihardikusumah?
Melasnir Wikipedia, Reini Wihardikusumah menjabat Rektor Institut Teknologi Bandung periode 2020-2025, menggantikan Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA.
Dia merupakan rektor perempuan pertama Institut Teknologi Bandung sejak kampus ini dibuka tahun 1920.
Reini D. Wirahadikusuma masuk dalam lintasan sejarah kepemimpinan ITB sebagai rektor ketujuh belas ITB atau rektor ketiga puluh tiga Kampus Ganesha sejak TH Bandung didirikan.
Reini menjalani pendidikan sarjana di program studi Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung pada 1986 hingga 1991.
Dia kemudian mendapatkan gelar Master of Science in Civil Engineering (MSCE - S2) dari Purdue University, West Lafayette, Indiana, Amerika Serikat pada 1996.
Pada 1999, Reini mendapatkan gelar Ph.D. in Civil Engineering (Doktor - S3) dari universitas yang sama.
Sebelumnya, viral di akun X (dulunya Twitter) mengenai pembayaran UKT dengan pinjol dari akun ITBfess.
"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb!
Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan
"SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"," tulis akun tersebut.
Tertera dalam pamflet tersebut informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.
Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Disajikan pula simulasi pembayaran cicilan dimana jika mengajukan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dalam 12 bulan, maka setiap bulan mahasiswa dapat mencicil Rp1.291.667.
Angka tersebut sudah termasuk biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen.
Sebelumnya, Ketua Kabinet KM ITB 2023/2024 Yogi Syahputra mengatakan melalui cuitannya, usulan pembayaran UKT dengan pinjol ini karena beberapa poin.
"#IntinyaSih si ibu ini malah menyalahkan:
1. Mahasiswa mandiri yg gak mampu bayar
2. Alumni yg sampai hari ini masih nunggak
3. ITB yg ga punya kebijakan tegas spt ini sebelumnya
4. Ga jualan sapi ??
Gelar doang PhD tapi empati gak punya #MakzulkanReini," tulis Yogi.
Awalnya, ada informasi soal bunga yang dikenakan bagi peminjam.
Jika peminjam mengajukan dana sebesar Rp 12,5 juta, maka dikenakan tenor selama 12 bulan.
Artinya, peminjam harus membayar Rp 1.291.667 setiap bulannya.
Tak lupa, platform Danacita mengenakan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
"Bajigurr, solusi yang ditawarin itb! gede lagi anjir bunganya," tambah tulisan unggahan tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto mengatakan, informasi terkait UKT itu perlu diluruskan.
Untuk itu, dia perlu mengirimkan keterangan resmi (siaran pers) dari ITB.
"Itu informasi yang perlu diluruskan. Nanti saya kirim keterangannya ya, kami ketik dulu," pungkas dia.
Asal tahu saja, Danacita merupakan lembaga keuangan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: ITB Tawarkan Mahasiswa Cicil UKT Lewat Pinjol dan Berbunga, OJK Buka Suara, Apakah Aman?
Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, pihaknya telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada 26 Januari 2024 untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Dalam penjelasan Danacita, diketajui bahwa Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," tutur Aman dalam keterangannya ditulis Sabtu (27/01).
Aman mengatakan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama dengan ITB itu bukan yang pertama kali terjadi, namun juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," jelas dia.
Nantinya secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Pernikahan Batal, Bripda Farhan Diduga Kabur karena Faktor Mental, Calon Istri Tuntut Proses Hukum |
![]() |
---|
Palu Diduga Jadi Tempat Persembunyian Bripda Farhan yang Tinggalkan Pengantin di Pelaminan |
![]() |
---|
Jejak Bripda Farhan Terendus, Kabur di Hari Akad Nikah, Mempelai Wanita Syok hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kalah Judi Rp 130 Juta, Hanafi Pegawai BPS Habisi Tiwi Gegara Rekening Sisa Rp 0, Modal Nikah Ludes |
![]() |
---|
Tangis Ibu Pecah! Temui Putrinya yang Tinggal di Rumah Reyot demi Cinta Tak Direstui |
![]() |
---|