Breaking News:

Berita Viral

Bunuh Istri Pendeta, Pria Amerika Ini Dihukum Mati, Jadi yang Pertama Dieksekusi Pakai Gas Nitrogen

Kenneth Eugene Smith akan menjadi orang pertama yang dieksekusi mati di Amerika Serikat menggunakan metode peracunan dengan gas nitrogen.

Kolase ALABAMA DEPARTMENT OF CORRECTIONS via BBC INDONESIA/Ist
Kenneth Eugene Smith akan menjadi orang pertama yang dieksekusi mati di Amerika Serikat menggunakan metode peracunan dengan gas nitrogen. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria bakal menjalani eksekusi mati lantaran kasus pembunuhan.

Pelaku diketahui terlibat dalam pembunuhan istri seorang pendeta.

Pria Amerika ini akan menjadi yang pertama dieksekusi menggunakan gas nitrogen.

Baca juga: Hukum Mati Aja! Yoris Geram, Yosef Punya Utang Rp 55 Juta, Janji Mau Bayar Pakai Dana BOS Yayasan

Pada Kamis (25/1/2024), Kenneth Eugene Smith akan menjadi orang pertama yang dieksekusi mati di Amerika Serikat menggunakan metode peracunan dengan gas nitrogen.

Di hari-hari terakhirnya, Smith mengatakan kepada BBC bahwa ia dihantui berbagai pikiran tentang metode yang belum teruji itu.

Peringatan: Artikel ini mengandung pemaparan rinci mengenai metode eksekusi, yang mungkin akan terasa mengganggu bagi beberapa pembaca.

Baca juga: MUTILASI Istri di Malang, James Kini Terancam Hukuman Mati, Terungkap Kronologinya, Sempat Ribut

Kenneth Eugene Smith menghadapi hukuman mati akibat kasus pembunuhan pada 1988.
Kenneth Eugene Smith menghadapi hukuman mati akibat kasus pembunuhan pada 1988. (ALABAMA DEPARTMENT OF CORRECTIONS via BBC INDONESIA)

Kenneth Eugene Smith sudah di ambang kematian. Namun, para algojo membutuhkan waktu beberapa jam sampai ia benar-benar tewas.

Mereka menidurkan Smith di atas tempat tidur yang diletakkan di "kamar kematian" di Lembaga Pemasyarakatan Holman, kemudian menyuntiknya dengan campuran kimia mematikan.

Namun, mereka gagal.

Tak berhasil menemukan pembuluh darah Smith, mereka akhirnya menyerah ketika jam menunjukkan tengah malam. Surat perintah hukuman mati bagi Smith pun kedaluwarsa.

Semua itu terjadi pada November 2022. Sekarang, Negara Bagian Alabama kembali mencoba menghabisi nyawa Smith.

Kali ini Amerika Serikat mengizinkan rencana untuk mengeksekusi Smith dengan cara memasangkan masker kedap udara di wajahnya, memaksa pria itu menghirup nitrogen sehingga gas tersebut bakal menyedot habis oksigen dari dalam tubuhnya.

Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa metode itu tak pernah dilakukan sebelumnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Net)

Mereka menganggap metode itu dapat masuk dalam kategori penyiksaan, perlakuan tak berprikemanusiaan. Komisioner itu pun meminta rencana itu dibatalkan.

Pengadilan Federal AS menolak permintaan pengacara Smith untuk membatalkan eksekusi mati itu. Hingga saat ini, belum ada hasil dari upaya banding terakhir.

Smith pun masih dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada Kamis (25/1/2024).

Ia merupakan salah satu dari dua orang yang didakwa atas pembunuhan istri seorang pendeta, Elizabeth Sennett.

Smith dan rekannya menerima bayaran masing-masing 1.000 dollar AS (Rp 15,83 juta) untuk membunuh Sennett.

MUTILASI Istri di Malang, James Kini Terancam Hukuman Mati, Terungkap Kronologinya, Sempat Ribut

Seorang pria bernama James menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Bahkan dengan tega pelaku memutilasi jenazah istrinya tersebut.

Akibat tindakan pembunuhan itu, pelaku terancam hukuman mati.

Baca juga: SADIS! Pensiunan BUMN Tega Mutilasi Istri Hingga Jadi 10 Bagian, Sembunyikan Jasad di Ember: Emosi!

 

Terungkap hukuman yang bakal diterima JM (61) suami mutilasi istrinya NMS (55) di Malang.

JM diketahui terancam pasal 340 KUHP usai melakukan pembunuhan keji terhadap NMS sang istri

Saat itu JM diketahui melakukan pembunuhan dan memutilasi mayat korban.
"Di Jalan Serayu menangani adanya dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," jelas Kompol Danang Yudanto selaku Kasar Reskrim Polresta Malang Kota.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Dalam pasal tersebut JM artinya divonis hukuman pidana mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,

diancam dengan pembunuhan dengan rencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," dilansir dari Hukum Online.

JM sendiri membunuh NMS usai sempat terlibat cekcok.

Awalnya pelaku menjemput korban yang baru saja mengikuti suatu kegiatan.

"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta.

Setelah itu, pulang menuju ke rumah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan kronologi peristiwa tersebut ke TribunJatim.com.

Namun saat sampai dikediamannya James kesal karena istrinya sudah lama tidak pulang ke rumah.

Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga JM memukul kepala korban dan mencekik istrinya itu sampai meninggal dunia.

"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar.

Rumah di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (31/12/2023) diberi garis polisi yang menjadi diduga lokasi pembunuhan dan mutilasi.
Rumah di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (31/12/2023) diberi garis polisi yang menjadi diduga lokasi pembunuhan dan mutilasi. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB.

Motifnya permasalahan rumah tangga.

Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah," jelasnya.

"Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," sambung Kompol Danang Yudanto.

Saat itu JM sempat kebingungan untuk menyingkirkan jasad NMS.

JM lalu memutilasi sang istri dan menaruh potongan tubuh NMS di dalam ember.

"Kemudian pada hari ini,

korban ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian," pungkasnya.

Usai melakukan aksinya, pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad NMS.

Sehingga JM memutilasi sang istri dan menaruh potongan tubuh NMS di dalam ember.

"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban," jelas Kompol Danang.

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian,

antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.

Setelah menghabisi nyawa istrinya lalu memutilasi jenazahnya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.45 WIB.

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka mengakui perbuatannya.

Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.

Diketahui, JM menghabisi nyawa NMS di kediamannya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Sabtu (30/12/2023).

Tak cuma dibunuh, jasad NMS juga dimutilasi oleh James menjadi 9 bagian.

Baca juga: Ini Kata Ketua RT soal Pria di Malang Mutilasi Istri, Dikenal Temperamental, Keberadaan 2 Anaknya

Saat ini polisi tengah mengusut kasus tersebut serta mengamankan barang bukti pembunuhan JM terhadap NMS.

"Nanti kami infokan lagi, yang jelas,

potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka.

Beberapa barang yang diduga digunakan tersangka untuk kekerasan dan memotong tubuh korban,

telah kami amankan dari TKP yaitu kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban, serta pisau maupun golok," tandasnya.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniAmerika
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved