Breaking News:

Nasib David Ozora Sempat Koma, Efek Dianiaya Mario Dandy Masih Terasa, Kini Sulit Pahami Pelajaran

David Ozora blak-blakan mengenai kejadian saat dianiaya Mario Dandy, ungkap kondisinya kini, sulit pahami pelajaran.

Kolase TribunTrends
David Ozora blak-blakan mengenai kejadian saat dianiaya Mario Dandy, ungkap kondisi kini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy, David Ozora akhirnya blak-blakan mengenai apa yang menimpanya serta kondisinya kini.

David Ozora sempat mengalami koma usai dianiaya Mario Dandy, kini kondisinya semakin membaik.

Namun, David Ozora masih merasakan efek penganiaayaan Mario Dandy, saat ini ia belum sepenuhnya bisa menangkap pelajaran di sekolah.

Hal ini diungkapkan David Ozora dalam Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Luapan Emosi Ayah David Ozora, Mario Dandy Masih Bisa Senyum & Merasa Tak Bersalah: Empatinya Hilang

Kondisi David Ozora saat ini masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan dianiaya oleh anak Rafael Alun.

"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.

Meski begitu, David Ozora mengaku saat ini sudah tidak megalami trauma.

Terungkap kondisi terbaru David Ozara.
Terungkap kondisi terbaru David Ozara. (twitter @seeksixsuck/Ig @naoimi_prayogo)

Bahkan ia kerap mendapat candaan dari temannya setelah sembuh dari koma.

Dalam pengakuan David Ozara ia ternyata pernah menjalin asmara dengan Agnez.

Namun, hubungan mereka kandas dan Agnez menjalin kisah cinta dengan Mario Dandy.

"Jadi emang gue mantannya Agnez, tapi gue nggak tahu kalau Agnez punya pacar Mario," ujarnya David Ozora.

David pun lantas menceritakan kronologi penganiayaan itu terjadi.

Saat itu, David mengaku mendapat chat dari Agnez untuk bertemu.

"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.

David mendapat voice note melalui WhatsApp Agnez yang berisi suara Mario Dandy meminta agar David segera menemuinya.

Dalam voice note tersebut, Mario Dandy mengancam David Ozora.

Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.

"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023.
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023. (YouTube Kompas TV/Ist via Bangka Pos)

Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.

"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.

"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.

"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.

Peran Agnez

Adapun peran Agnez saat penganiayaan itu terjadi ternyata orang yang memvideokan aksi kekejaman Mario Dandy.

Menurut David Ozora, Agnez takut dengan Mario Dandy.

"Dia takut mungkin sama Mario, sementara temannya itu yang gantiin video sama Agnez," jelas David.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp 25 M, Rubicon Dilelang: Hasil Diberikan David

Tak hanya itu saja, David mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhenti setelah teriaki oleh ibu temannya.

David mengaku setelah penganiayaan itu ia tak sadarkan diri hingga mengalami koma.

"Mario berhenti setelah nyokap teman gue meneriaki 'woii' habis itu Mario langsung berhenti," jelas David.

"Bokap teman gue langsung turun, mau pengen gue ke rumah sakit, udah itu aja gue gak tau lagi karena gue koma," sambungnya.

David Ozora mengatakan ia berada di rumah sakit hampir 2 bulan.

Lebih lanjut, David Ozora mengatakan ia sebelum kejadian itu tidak mengenal Mario Dandy.

"Kata temen-temen gue, Mario itu sikapnya petenteng-petenteng gitu," ujar David Ozora.

Efek Penganiayaan

Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.

"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.

David Ozora mengatakan ia kejadian itu paling parah bagian otak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Mario itu, David harus mengalami koma dan sempat divonis mengalami diffuse axonal injury akibat pemukulan.

Penganiayaan ini bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Baca juga: TANGIS Rafael Alun, Kakak Mario Dandy Kini Jualan Ayam Goreng Pakai Tenda di Pinggir Jalan: Laris

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
David OzoraMario Dandypenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved