Breaking News:

Ekspresi Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Kloper Divonis 3 Tahun Penjara, Lemes!

Ekspresi wajah Bayu Firlen langsung pasrah, ekspresinya datar-datar saja, ketika divonis 3 tahun penjara denda Rp1 miliar

Editor: Agung Santoso
Grid.id / Devi Agustiana
Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

Menyesal Berat Sudah Menyebarkan Video ke Dunia Maya 

Lalu bagaimana perasaan Bayu Firlen ketika diadili hingga berujung vonis penjara 3 tahun? Tentu saja dia menyesali perbuatannya setelah dihadapkan pada 'meja hijau'. Bahkan penyesalan itu ia sampaikan bukan hanya di persidangan, tapi saat pemeriksaan kepolisian ketika statusnya masih jadi tersangka.

"Pasti kemarin sudah menyesal, waktu pemeriksaan terdakwa BF menyampaikan dia sangat menyesal dan punya adik punya keluarga," kata Rika, kuasa hukum Firlen, saat jumpai Grid.Id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Firlen juga menyesal karena perbuatannya tersebut membuat keluarganya kena imbas. "Dia sebagai tulang punggung keluarga juga," lanjut Rika.

Firlen juga berlapang dada menjalani peroses hukum yang tengah berlangsung. "Menurut saya sih dia lebih legowo menerima masalah ini" kata Rika.

Ekspresi wajah Bayu Firlen langsung pasrah, ekspresinya datar-datar saja, ketika divonis 3 tahun penjara denda Rp1 miliar
Ekspresi wajah Bayu Firlen langsung pasrah, ekspresinya datar-datar saja, ketika divonis 3 tahun penjara denda Rp1 miliar (Freepik)

Bayu Firlen pernah menyatakan tuntutan jaksa, karena ia memperoleh video tersebut dari orang lain yang telah menyebarkan di YouTube.

"Tetapi konsekuensi untuk masalah ini menurut kami tuntutan terlalu berat. Alasannya tidak sesuai dengan BF sendiri didalami ini adalah kelalaian seseorang yg meng-upload di YouTube. Seharusnya ini yang dikejar pengupload YouTube, bukan meringankan tetapi seperti itu," terang Rika.

Siapa Bayu Firlen? Ini Sekilas Sosoknya

Bayu Firlen sebelumnya didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

Selain UU ITE, Bayu juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.

Terdakwa diketahui menjual konten video syur mirip Rebecca Klopper seharga Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

Kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta hasil penjualan video syur mirip Rebecca Klopper.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Laman Berita Tribunnews.com, Senin (13/10/2022).

Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Rebecca Kloppervideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved