Breaking News:

Ekspresi Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Kloper Divonis 3 Tahun Penjara, Lemes!

Ekspresi wajah Bayu Firlen langsung pasrah, ekspresinya datar-datar saja, ketika divonis 3 tahun penjara denda Rp1 miliar

Editor: Agung Santoso
Grid.id / Devi Agustiana
Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNTRENDS.COM -  Ekspresi wajah Bayu Firlen langsung pasrah, ekspresinya datar-datar saja, ketika divonis 3 tahun penjara denda Rp1 miliar atas dakwaan menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024.

Ia bahkan tak sudi berkomentar banyak. Bayu Firlen juga menyatakan tidak akan naik banding atau mengajukan keberatan atas vonis hakim.

Bayu Firlen begitu saja menerima vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar usai menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.

Ilustrasi - Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Ilustrasi - Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). (Freepik)

Ia akui kesalahannya. Dan lewat kuasa hukumnya, BF menerima keputusan majelis hakim dan tak akan mengajukan banding atas hal tersebut.

"Kalau langkah selanjutnya sudah selesai karena sudah dinyatakan inkrah, keputusan sudah berkekuatan hukum tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding," kata Rika Sandria, tim kuasa hukum BF seperti dikutip Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Usai sidang, BF pun menjawab dengan singkat dan menerima keputusan majelis hakim.

"Diterima," ucap BF singkat.

Kendati demikian, Rika sempat menyebut kurang puas dengan hasil putusan sidang.

Bayu Firlen (kiri dan kanan) Perekam video syur mirip Rebecca Klopper (tengah) usai pelaku penyebar sudah didakwa atas pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Bayu Firlen (kiri dan kanan) Perekam video syur mirip Rebecca Klopper (tengah) usai pelaku penyebar sudah didakwa atas pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). (Dok Tribun/ Istimewa)

"Jadi sebetulnya kalau dibilang puas ya pasti manusia tidak ada yang puas, karena yang kita lakukan sudah maksimal."

Sementara itu, ia juga menyebut bila BF sudah menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maafnya di depan majelis hakim.

"Untuk Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim," tutur Rika.

Adapun dalam sidang putusan ini, Rebecca Klopper juga hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Tak banyak bicara, wanita 22 tahun itu hanya menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang telah berjalan.

"Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandy, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik."

"Aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua terima kasih banyak," tandas Rebecca.

Halaman 1 dari 3
Tags:
Rebecca Kloppervideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved