Breaking News:

Selebrita

Tak Cuma Inul Daratista, Hotman Paris Juga Protes Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Respons Sandiaga

Pajak hiburan naik sampai 75 persen, Inul Daratista dan Hotman Paris protes, Sandiaga Uno beri tanggapan.

Kolase TribunTrends.com
Pajak hiburan naik sampai 75 persen, Inul Daratista dan Hotman Paris protes, Sandiaga Uno beri tanggapan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Naiknya pajak hiburan menjadi 40-75 persen bikin sejumlah kalangan kalang kabut, termasuk pedangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Inul Daratista dan Hotman Paris kompak melayangkan protes terkait kenaikan pajak hiburan yang dianggap terlampau tinggi.

Lantas, bagaimana tanggapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait protes atas kenaikan pajak hiburan ini?

Berikut fakta-fakta kenaikan pajak hiburan yang bikin Inul dan Hotman Paris meradang hingga jawaban Sandiaga Uno.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Daratista Curhat Usaha Karaoke Hancur, Ancam PHK Karyawan

1. Pajak Hiburan Naik

Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  1. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
  3. Pengelolaan belanja daerah
  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

 
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

2. Hotman Paris Hutapea Desak Presiden Jokowi

Pengacara Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

 

Pada Rabu, (10/1/2024) Hotman mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Inul DaratistaHotman ParisPresiden Joko WidodoSandiaga Unopajak hiburan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved