Breaking News:

Berita Viral

Kecewa Tak Dinikahi, Wanita Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar, Putusan Kasasi MA Bikin Sujud Syukur

Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita asal Kupang gugat pacar Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA. 

TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) yang gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi?

Rupanya kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung karena permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung pun sudah membuat keputusan final.

Lantas, bagaimana hasilnya?

Baca juga: ASTAGA Lansia di Jombang Divonis 3 Bulan Bui, Dilaporkan Menantu Gegara Warisan, Kini Gugat Balik

Ilustrasi mahkamah agung.
Ilustrasi Mahkamah Agung.

Kasus gugatan Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.

Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (ohbulan.com)

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Baca juga: Istri Mencak-mencak hingga Gugat Cerai Lewat Baliho, Suami Santai Pasang Billboard: Cuma Minum Kopi

Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp 1,4 miliar di PN Kupang.

Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya menikahi kliennya.

Ilustrasi wanita gugat mantan pacarnya Rp1,4 miliar karena batal dinikahi.
Ilustrasi wanita gugat mantan pacarnya Rp1,4 miliar karena batal dinikahi. (New York Post)

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.

Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.

"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Suami Tak Merasa Bersalah Sedikit Pun, Malah Gugat Cerai dan Paksa Istri Aborsi

Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.

Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.

Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.

Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.

"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.

Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar. 

Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas meminta Carlos menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Baca juga: Ibu Gugat Putranya, Habiskan Uang Tabungan Kuliah untuk Beli Mobil & Traktir Pacar, Begini Endingnya

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat. 

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
KupangWindy Ekaputri DattaMahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved