Pilpres 2024
Syarat Pilpres 2 Putaran, Diatur dalam UUD 1945, Ini Jadwal Pelaksanaannya, Ada Masa Kampanye Lagi
Ketahui beberapa hal jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, simak syarat hingga jadwal pelaksanaannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran.
Pasalnya, hasil survei elektabilitas capres-cawapres belum ada yang berhasil menembus 50 persen.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Pilpres 2 putaran.
Jika merunut dari hasil survei itu elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.
Sementara dua paslon lainnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres.
Baca juga: Sentimen Negatif ke AMIN & Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Untung, Elektabilitas Naik: Kejar-kejaran
Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.
Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres dan tidak bisa ikut pada putaran 2.
Lalu seperti apa Pilpres 2 putaran itu? Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);
1. Diatur dalam UUD 1945
Pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.
Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Baca juga: Peluang Satu Putaran? Ganjar Tertinggal, Prabowo Dekati 50 Persen, Hasil Survei Terbaru Mengejutkan!

2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran
Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran.
Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.
Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:
1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
3. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
4. Penetapan hasil pemilu
Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024
Jadwal Putaran 2 Pilpres:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50 persen + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno
Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|