Breaking News:

Selebrita

MERADANG! Ivan Gunawan Luapkan Emosi ke Orang Bikin Dia 'Terusir' dari Brownis Trans TV: Ayo Ngaca!

Ivan Gunawan pamit dari acara Brownis Trans TV, kini tulis pesan menohok untuk orang-orang yang menghakiminya.

Kolase Instagram
Ivan Gunawan pamit dari acara Brownis Trans TV, kini tulis pesan menohok untuk orang-orang yang menghakiminya. 

KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah  acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Baca juga: Join The Club Wajah Aurel Hermansyah Makin Mirip Ivan Gunawan dan Caren Delano, Ini Potretnya

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.

Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.

“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.

Mengapa Ivan Gunawan Tiba-tiba 'Terdepak' dari Brownis? Begini Kronologinya 

Insiden Teguran KPI terhadap Brownis hingga berujung hengkangnya Ivan Gunawan berawal dari tayangan Brownis 30 Oktober lalu, di mana KPI menilai bahwa acara tersebut melanggar etika dan norma yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Poin utama KPI perlu menegur adalah penormalan laki-laki bergaya perempuan yang ditampilkan oleh Ivan Gunawan, dengan menggunakan pakaian, riasan dan aksesoris yang kewanitaan.

Bukan hanya busana yang mirip perempuan, bahkan Igun pakai mahkota atau crown mirip seorang princess atau model ratu kecantikan. 

Ivan Gunawan putuskan pamit dari acara Brownis Trans TV, imbas ditegur oleh KPI? (Kolase Instagram)
Merasa tersudut teguran KPI, akhirnya Ivan Gunawan memilih untuk mengambil langkah kontroversial dengan keluar dari Brownis sebagai respons terhadap teguran KPI.

Keputusannya yang mendadak direspons dengan kekecewaan dan beragam reaksi dari penggemar dan netizen.

Melalui unggahan selanjutnya, Ivan juga memberikan permohonan maaf kepada rekan-rekan sesama host Brownis, termasuk Ruben Onsu, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur. Ia menulis, "@ruben_onsu @ayutingting92 @wendicagur maaf kalo ada selah selama kita kerja selama ini."

Ivan Gunawan juga menggarisbawahi, ia akan melanjutkan kehidupannya di tempat lain, memberikan kesan bahwa kepergiannya dari Brownis adalah langkah yang tak mungkin dia batalkan. Lewat keputusannya tersebut, Ivan Gunawan kembali menjadi perbincangan hangat di jagat hiburan Tanah Air, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam karir dan kehidupan pribadinya setelah meninggalkan Brownis. (Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Sripoku.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Sripoku.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ivan GunawanBrownis Trans TVKPI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved