Breaking News:

Berita Viral

PILU Remaja di Lampung, Dibawa Kabur Pacar ke Sumsel, Dicabuli Selama Seminggu, Modus Mau Dinikahi

Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) mengalami kekerasan seksual selama seminggu setelah dibawa kabur ke pacarnya ke Sumsel

Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi remaja perempuan diajak pacar ke Sumsel selama seminggu dan dicabuli 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan di Lampung.

Ia dibawa kabur oleh sang kekasih ke Sumatera Selatan (Sumsel) selama sepekan.

Saat itulah korban dipaksa berhubungan asusila dengan dijanjikan akan dinikahi.

Baca juga: Kondisi Bocah Jaksel Dicabuli Ayah Tiri, Takut Gelap & Ingin Akhiri Hidup, Ibu Sempat Menyangkal

Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) mengalami kekerasan seksual selama seminggu setelah dibawa kabur ke pacarnya ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satreskrim Polres Tubabar, Inspektur Satu (Iptu) Dailami mengatakan, peristiwa itu dialami oleh perempuan berusia 16 warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Korban dibawa kabur oleh seorang lelaki yang menurutnya adalah kekasihnya ke Sumsel," kata Dailami dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024).

Pelaku berinisial DR (21) ditangkap saat bersama korban setelah kepolisian mengendus tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel pada Senin (8/1/2024).

Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban melapor ke Mapolres Tubabar pada 5 Januari 2024 lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung itu, keluarga korban melaporkan diduga penculikan oleh DR.

Laporan ini dibuat setelah keluarga korban mendapati anaknya pergi dari rumah pada 3 Januari 2024. Hingga dua hari dicari, korban tidak juga ditemukan.

Baca juga: Dipaksa Beradegan Asusila, Siswi SMA di Lampung Masuk RSJ, Depresi Berat, Guru: Namanya Anak Jahil

Ilustrasi perbuatan asusila
Ilustrasi perbuatan asusila (Istimewa)

Keluarga korban mendapatkan informasi sang anak pergi dengan DR. Setelah mendatangi kediaman DR, diketahui pelaku telah pergi sejak 3 Januari 2024 ke wilayah Kecamatan Lahat, Sumsel.

Dari pemeriksaan korban diketahui selama satu pekan dibawa kabur, pelaku berulang kali melakukan kekerasan seksual, yakni dipaksa berhubungan badan.

"Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan dijanjikan akan dinikahi," katanya.

Dailami mengatakan, pelaku ditahan di Mapolres Tubabar dan dikenakan Pasal 83 subsider Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inipacarLampungSumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved