Breaking News:

Berita Viral

CERITA Donal Harianto, Bos Bisnis Anjing Ilegal Jateng Setahun Jual 5000 Ekor, Untung Ratusan Juta

Pengakuan Donal Harianto (43) bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah, untung ratusan juta, kini tertunduk lesu usai ditangkap polisi.

Editor: jonisetiawan
ist
Donal Harianto, bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah ditangkap polisi. 

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.

"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.

Baca juga: Update Truk Bawa Anjing ke Penjagalan, Polisi Sulit Melacak, Suplier Utama Diduga Ada di Solo Raya

Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.

Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. 

Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," pungkasnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJateng

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
anjingDonal HariantoJawa Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved