Petugas Dishub yang Naik ke Kap Mobil Diduga Mau Lakukan Razia, Apa Boleh Dishub Tilang Kendaraan?
Petugas Dishub DKI bernama Yan Iskandarsyah viral karena naik di atas kap mobil diduga hendak lakukan razia, apakah boleh Dishub lakukan penilangan?
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bernama Yan Iskandarsyah viral karena naik di atas kap mobil yang dikendarai oleh Andika.
Petugas Dishub itu dibawa oleh sang pengemudi mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng, Jakarta Pusat.
Namun kasus tersebut sudah berakhir damai.
Pengemudi mobil bernama Andika yang telah membawa Yan Iskandarsyah hingga ke Menteng telah meminta maaf.
Diketahui, awal kejadian dari video viral yang beredar, seorang petugas Dishub mengadang mobil langsung dari depan.
Tak lama kemudian, seorang petugas Dishub lain datang dan memaksa agar pengemudi mobil membuka pintu.
Beredar kabar jika petugas Dishub tengah melakukan razia.
Baca juga: Sosok Yan Iskandarsyah, Petugas Dishub Viral Naik ke Kap Mobil, Pasrah saat Pengemudi Tancap Gas

Publik pun dibuat penasaran apakah petugas Dishub boleh gelar razia dan tilang kendaraan?
Inilah yang menjadi pertanyaan publik hingga seorang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dibuat terheran-heran.
"Emang boleh seperti polisi?" kata pria yang biasa disapa oleh Bamsoet itu.
Melansir sebuah artikel dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, masalah ini telah dijelaskan pernah terjadi dan secara rinci dijelaskan peraturannya.
Dulu seorang petugas Dishub punya kewenangan untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan.
Namun tahun 2009, peraturan diubah dan keluarlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tidak lagi menyebutkan kewenangan petugas Dishub untuk melakukann penindakan terhadap pelanggaran di jalan.
Kasus petugas Dishub menggelar razia ilegal besar-besaran pernah dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, di depan Pasar Sumber Arta, Kecataman Bekasi Barat, pada Maret 2010.
Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.
Saat itu puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring oknum aparat Dishub yang tengah bertugas.
Kala itu, dalih petugas Dishub yang menilang kendaraan yakni memeriksa kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan.
Yang menarik, ada korban yang akhirnya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.
Mengenai peraturan tersebut dijelaskan bahwa;
"Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.
"Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
"Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala.
"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.
Baca juga: Bawa Mobil Ugal-ugalan hingga Seret Petugas Dishub, Pengemudi Avanza Minta Maaf, Janji Tak Diulangi
Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya.
Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.
Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.
"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kalau pun boleh petugas Dishub menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.
Dan biasanya kepolisian yang akan menggelar razia besar, Patuh Jaya dan sebagai, melibatkan aparat gabungan.

Kondisi Petugas Dishub
Diketahui petugas Dishub yang naik ke atas kap mobil tersebut bernama Yan Iskandarsyah, kondisinya pun terungkap setelah nemplok di kap mesin mobil, pada Rabu (3/1/2024).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu menyebut kondisi Yan baik-baik saja.
Meski Petugas Dishub tersebut sempat dibawa ngebut oleh pengendara mobil bernama Andika Randa hingga ke kawasan Menteng Jakarta Pusat.
"Alhamdulilahnya petugas enggak apa-apa. Kasus juga berakhir damai,” ucap Bernard.
"Kasusnya sudah selesai, diselesaikan secara kekeluargaan.
Anggota kami telah menerima permintaan maaf dari pengemudi,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Terbawa sampai Menteng, Begini Kondisi Yan Iskandarsyah Petugas Dishub yang Nemplok di Kap Mobil
Bernard menyebut, anggotanya yang bernama Yan Iskandarsyah memilih untuk tak memperpanjang masalah ini karena tak menderita luka apa pun.
Maka dari itu, permintaan maaf yang tulus dari pengemudi mobil, Andika Randa, dirasa sudah cukup oleh Yan.
“Pengemudi telah menyadari bahwa perbuatannya salah dan berjanji akan menjaga sikapnya di kemudian hari supaya tak terulang. Makanya, Pak Yan legawa,” tutur Bernard.
Adapun, penyelesaian kasus secara kekeluargaan dilakukan di Polsek Metro Setiabudi.
Di media sosial Instagram beredar video yang merekam momen pertemuan Yan Iskandarsyah dengan Andika.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar," kata keluarga Andika.
Yan Iskandarsyah dan Andika kemudian saling bersalaman.
"Kami menerima permintaan maafnya, semoga kedepannya lebih bisa menjaga etika," ucap Yan Iskandarsyah.
Awal Mula Perserteruan
Perseteruan tersebut bermula saat pengendara mobil merekam kegiatan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Namun, karena disinyalir merasa tak nyaman, sejumlah Petugas Dishub meminta Andika Randa untuk keluar dan menjelaskan maksud dari perekaman yang dilakukan.
“Buka pintunya, pintunya buka,” kata salah satu Petugas Dishub sambil membuka pintu mobil.
Andika Randa lalu mempertanyakan kapasitas petugas Sudinhub Jakarta Selatan yang memintanya turun dari kendaraan.
“Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?” tanya Andika.
“Buka! Lu ngapain ngerekam? Lu wartawan?” balas petugas tersebut.
“Bukan, emang kenapa? Gue cuma ngerekam,” timpal Andika lagi.

Petugas Sudinhub Jakarta Selatan yang mulai resah dengan aksi pengendara mobil akhirnya meminta Andika untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir.
Namun, Andika bukannya berhenti, ia justru tancap gas dan membawa Yan Iskandarsyah di kap mobilnya.
Yan Iskandarsyah berpegangan kuat di bagian whiper mobil.
Sementara itu pengemudi mobil bernama Andika Randa melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Petugas Dishub tersebut tampak ketakutan.
"Bahaya ini, bahaya," ucap Yan Iskandarsyah.
Baca juga: Kronologi Petugas Dishub Jakarta Naik ke Kap Mesin Mobil, Pengemudi Sempat Acungkan Jari Tengah
Namun Andika Randa tak peduli.
"Apa lo? Apa?" kata Andika Randa.
Andika Randa terus memacu mobilnya dengan kondisi Yan Iskandarsyah yang ngangkut di kap mesin mobil.
Ia membawa Yan Iskandarsyah hingga ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Andika disebut baru menghentikan aksinya tatkala dua pengendara motor mengejar karena mobilnya menyerempet mereka.
***
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Trends, Kompas.com dan TribunJakarta
Sumber: TribunTrends.com
4 Daerah dengan Angka Perceraian Terbanyak di Kalimantan Selatan, Nomor 2 Banjar Disusul Tanah Laut |
![]() |
---|
Putrinya Bukan Anak Kandung Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam Dipenjara, Tes DNA Jadi Bukti! |
![]() |
---|
4 Daerah Terpadat di Kalimantan Tengah, Juaranya Dapat Sebutan Kota Cantik yang Menggeser Kapuas |
![]() |
---|
3 Komponen Baru Gaji PNS Resmi Dimulai Agustus 2025, Cek Jenis dan Nominalnya, Ada Biaya Komunikasi |
![]() |
---|
Update Terbaru Data Penerima PKH-BNPT September 2025, Banyak KPM Dicoret, Cek Punyamu! |
![]() |
---|