Berita Viral
DEMI Konten, Gerombolan Pemuda di Sidoarjo Tawuran, Kini Ditangkap, Resahkan Warga 'Ngonten Mas'
Kelompok remaja yang membawa senjata tajam untuk tawuran di Kabupaten Sidoarjo, meresahkan masyarakat, ternyata buat konten
Editor: Nafis Abdulhakim
Dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: TAWURAN di Karawang, 1 Pelajar Tewas, Polisi Sudah Tetapkan Tersangkanya Sudah Kami Tahan

Sementara itu, salah satu pelaku, FA mengaku membawa sebilah pedang ketika berencana melakukan aksi tawuran. Dia diajak temanya dengan alasan memiliki masalah dengan kelompok lain.
"Diajak teman saya, katanya mau bertengkar, iya (bawa senjata tajam), baru kali ini. Biasanya peselisihan saja," kata FA.
FA mengatakan, mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli di media sosial dengan harga Rp 200.000. Namun, dia mengaku baru sekali membawa pedang tersebut.
TAWURAN di Karawang, 1 Pelajar Tewas, Polisi Sudah Tetapkan Tersangkanya 'Sudah Kami Tahan'
Terjadi tawuran antar pelajar di Karawang hingga menewaskan satu orang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/12/2023) di Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.
Kini polisi sudah menetapkan satu tersangka.
Baca juga: Terlibat Tawuran, Pelajar SMP di Surabaya Tewas Mengenaskan, Sahabat Pilu Teringat Janji Mendiang
Polisi menetapkan DAS (18), seorang pelajar sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan AS (16), yang juga seorang pelajar.
Tawuran antar-pelajar SMK itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di depan gerbang salah satu SMK di Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan 15 orang pelajar yang turut mengikuti tawuran.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka inisial DAS, 18 tahun, pelajar," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (19/12/2023).
Prasetyo mengungkap, DAS berperan membacok korban pada bagian punggung hingga kehabisan darah dan tewas. Korban AS merupakan pelajar salah satu SMK di Cikampek.
Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto 36C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau 338 KUHPidana.
"Tersangka sudah kami tahan," katanya.
Sumber: Kompas.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|