Breaking News:

NASIB Polisi di Bandung, Pulang Dinas dan Beli Susu Anak Malah Dikeroyok Anggota Ormas 'Melerai'

Chepy Dwiki Rustandi (35) seorang anggota polisi di Bandung, Jawa Barat dikeroyok oleh beberapa anggota ormas.

KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) terkait pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu lalu 

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamanan empat orang pelaku yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Sementara satu orang atas nama Kempeng masih berstatus buron.

"Kita amankan 4 pelaku dan satu pelaku masih buron. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng. Pekerjaannya buruh. Usia 54 tahun. Beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," tutur dia.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Tribunnews.com)

Selain mengamankan empat pelaku, Kusworo berhasil mengamankan satu unit senjata api rakitan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku, senjata api rakitan tersebut merupakan milik pelaku Ujang alias Kampeng.

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumahnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga sampai kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu," kata dia.

Selain itu Kusworo juga membenarkan bahwa video pengeroyokan anggota polisi, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan kepada anggota polisi. Namun, ada beberapa masyarakat yang juga ikut menjadi korban.

"Kalau informasi dari para saksi. Setelah melakukan kekerasan kepada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar, ini sedang kami selidiki apabila ada korban lanjutan. Kami membuka diri barang siapa yang menjadi korban saat kejadian itu untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

PILU Polisi di Bandung, Niatnya Lerai Tawuran Malah Dikeroyok Geng Motor, Diinjak hingga Tak Berdaya

Sadis, tiga orang anggota geng motor nekat melakukan pengeroyokan pada salah satu anggota polisi pada Kamis, (21/12/2023).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang anggota geng motor menganiaya pria berjaket hitam.

Sementara itu, dari beberapa orang pelaku, terlihat memakai jaket yang sama berwarna kuning.

Di antara lainnya memakai baju abu-abu saat melakukan aksi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bandungpolisidikeroyok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved