Berita Viral
Daftar Uang Logam yang Ditarik BI Peredarannya, Langsung Dijual Puluhan Juta di E-Commerce
Bank Indonesia (BI) telah menarik tiga jenis uang logam terhitung sejak 1 Desember 2023.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Bank Indonesia (BI) telah menarik tiga jenis uang logam terhitung sejak 1 Desember 2023.
Uang logam dengan pecahan tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Adapun uang logam/koin yang ditarik dari peredarannya adalah sebagai berikut:
> Uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 (gambar setangkai melati).
> Uang logam pecahan Rp1.000 TE 1993 (gambar kelapa sawit).
Baca juga: Kasus Anak 10 Tahun 3 Hari Tinggal Bareng Jasad Ibunya, Keberadaan Sang Ayah Akhirnya Terungkap
> Uang logam pecahan Rp 500 TE 1997 (gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun).
Harga Jual Melonjak Drastis
Sejak penarikan tiga jenis uang logam itu dilakukan, muncul kembali tawaran uang koin Rp 500 melati dan Rp 1.000 logam bergambar pohon sawit di platform e-commerce.
Informasinya pun viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Tak tanggung-tanggung harga yang dibanderol untuk satu uang koin Rp 500 melati mencapai puluhan juta.
Namun, ada juga yang menjualnya persatuan seharga Rp 500 ribu.
Padahal, uang koin tersebut lazim sekali digunakan untuk kerokan.
Dari pantauan di platform e-commerce Shopee, ada pedagang yang menjual uang koin Rp 500 melati senilai Rp 50 juta.
Dalam penawarannya tertulis kalimat "Koleksi Koin Lama atau Barang antik".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Uang-koin-gambar-bunga-melati-dengan-kuncup-tangkai-dan-daun-Rp-500-TE-1997.jpg)