Hilang 3 Minggu, Siswi SD yang Dicari Ibunya Akhirnya Ditemukan, Kondisi Pilu, 'Dijual' Kenalan Pria
Sempat viral pencarian seorang siswi SD bernama KJPA (12) alias Kirana yang dilaporkan hilang oleh ibunya.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Sempat viral pencarian seorang siswi SD bernama KJPA (12) alias Kirana yang dilaporkan hilang oleh ibunya.
Kirana sudah menghilang dari rumah sejak 28 November 2023.
Kasus hilangnya Kirana ini viral setelah sang ibu bingung mencari keberadaan putrinya.
Kini Kirana akhirnya ditemukan dalam kondisi yang buat prihatin.
Kirana ternyata dibawa kabur oleh kenalan pria dari media sosial.

Mereka yang membawa lari Kirana berinisial AD (19) dan DF (24).
Baca juga: Dulu Dibombardir Diduga Ada Terowongan Hamas, Kini RS Indonesia di Gaza Jadi Markas IDF, Bak Perisai
21 hari lebih bersama pemuda tak dikenal, Kirana mengalami sederet hal pilu.
Bocah belasan tahun itu berkali-kali dicabuli oleh pelaku.
Tak cuma itu, Kirana juga dijual oleh AD dan DF lewat aplikasi kencan online.
Saat pertama kali ditemukan, Kirana tengah ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku ternyata juga menawarkan korban melalui aplikasi online, media sosial dan ditawarkan kepada orang lain," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Cirebon, Kamis (21/12/2023).
Dijual Pelaku
Terkait detik-detik penemuan korban, pihak kepolisian detail.
Bahwa tim penyidik akhirnya menemukan Kirana di sebuah apartemen Kota Bandung itu pada Rabu (20/12/2023).
Segera meringkus AD dan DF, polisi mengungkap fakta.
Baca juga: INNALILLAHI Chef Haryo Dikabarkan Meninggal, Postingan Terakhir Banjir Duka, Unggah Ini di IG Story
Yakni perihal tarif yang dipasang dua pemuda tersebut untuk menjual Kirana.
Ternyata AD dan DF menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengurai pengakuan mengejutkan.
Diakui pelaku, sosok yang pertama kali minta dibawa adalah Kirana.
Kala itu korban mengaku ada masalah di rumah sehingga ingin pergi.
Kenalan di media sosial, AD pun langsung menjemput Kirana yang saat itu memintanya.
"Sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi (Kirana) tidak mau," akui AD di depan awak media.
Cerita Ibunda Korban
Sebelum kasus hilangnya sang putri terungkap, ibunda Kirana, Tita Farida sempat mengurai cerita.
Baca juga: SOSOK Pria yang Nikahi Ning Qu Putri Kiai dengan Mahar Rp 500 Juta dan 500 Gram Emas, Ini Profesinya
Berbeda dengan keterangan pelaku, Tita Farida mengaku terkejut saat mengetahui putrinya tiba-tiba menghilang.
Padahal di tanggal 28 November 2023 itu, Kirana sempat berpamitan hendak berangkat sekolah.
Sempat percaya, Tita Farida syok saat melihat grup kelas anaknya.

Di foto yang dicantumkan, tidak ada Kirana.
"Dia (Kirana) berangkat ke sekolah, tapi pas saya lihat di video sama foto grup WA kelas tidak ada Kirana," pungkas Tita Farida dikutip dari Tribun Jabar.
Panik, Tita pun segera menghubungi ponsel anaknya, namun sudah tidak aktif.
Atas kasus menghilangnya sang putri tersayang, Tita heran.
Sebab selama ini diketahui Tita, Kirana jarang bergaul di lingkungan dan tidak pernah pergi jauh.
Kendati demikian, Tita sempat berfirasat buruk saat menengok media sosial putrinya.
Di sana Tita menemukan postingan Kirana yang mengunggah foto bersama seorang pria.
Baca juga: Adu Janji Capres-Cawapres Soal Ekonomi, Modali Pemuda Rp 10 Juta hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja
Namun di hari hilangnya Kirana, Tita melihat semua unggahan di akun media sosial Kirana telah dihapus.
"Terakhir saya cek di sosial media anak saya sempat ada unggahan bersama laki-laki," ujar Tita Farida.
Kini, Kirana telah kembali ke rumahnya seperti sediakala.
Sementara itu pihak kepolisian terus memproses para pelaku yang telah dijadikan tersangka.
Resmi ditahan, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO).
Kedua pelaku kini terancam kurungan 15 tahun penjara. (Tribun Bogor)
Diolah dari artikel di Tribun Bogor
Sumber: Tribun Bogor
Santap Menu MBG Ikan Hiu Goreng Saus Tomat, 24 Siswa SDN 12 Benua Kayong Ketapang Keracunan |
![]() |
---|
Siswa Korban MBG di Bandung Barat Makin Banyak, 3 Hari Tembus 842 Orang, Sehari Tambah 449 Tumbang |
![]() |
---|
Banjir Bansos Akhir September 2025, KPM yang Beruntung Bisa Dapat 6 Bantuan Sekaligus |
![]() |
---|
Mohon Maaf!9 Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Dokter Tifa Bongkar Jejak Pendidikan Gibran, Pertanyakan Keaslian Ijazah SMP, Wapres Lulusan SD? |
![]() |
---|