Selebrita
Anak & Mantu Bikin Penipuan CPNS, Nia Daniaty Pilu, Terpaksa Gadai Rumah, Masih Kurang Rp 4,6 Miliar
Anak dan mantu bikin ulah jadi tersangka penipuan CPNS, Nia Daniaty terpaksa gadaikan rumah. Total Rp 8,1 M masih kurang Rp 4,6 miliar.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Anak dan menantu bikin ulah, artis senior Nia Daniaty kena getahnya.
Bukannya bersantai di usia senja, Nia Daniaty kini malah dibebani utang oleh anak dan menantunya.
Akibat ulah Olivia Nathania dan sang suami yang terlibat kasus penipuan CPNS, sang ibu Nia Daniaty kini dituntut ganti rugi.
Baca juga: CPNS Bodong Buat Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Rindu, Ungkap Obat Kangen

Tak main-main, uang yang harus sikembalikan Nia Daniaty sebesar Rp 8,1 miliar.
Imbas hal tersebut, Nia Daniaty kini harus mengalami nasib pilu mengganti rugi para korban dari Olivia Nathania hingga nekat mengadaikan rumahnya.
Nia Daniaty diketahui mengadaikan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.
Menurut mantan suaminya, Farhat Abbas, Nia Daniaty menggadaikan rumah mereka senilai Rp 3,5 miliar.
"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.
Bahkan Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.
Baca juga: Junita Hilang Jelang Akad, Keluarganya Pilu, Diminta Ganti Rugi Rp 25 Juta, Ayah Nyaris Jadi Jaminan
"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''
''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.
Tak hanya itu saja, aset Nia Daniaty bahkan terancam disita jika tak membayar kerugian senilai Rp 8,1 Miliar.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

Sumber: Tribun Sumsel
Sosok Tilly Norwood, Aktris AI Pertama yang Bakal Menggeser Scarlett Johansson dan Natalie Portman |
![]() |
---|
Sosok Pasha Mahindra Anak Indira Soediro, Beda Usia 27 Tahun Tapi Sempat Dikira Pacar Sang Mama |
![]() |
---|
4 Unggahan Galau yang Diposting Ulang Sabrina Chairunnisa, Ada Soal Orang Ketiga di Pernikahan |
![]() |
---|
Lika-Liku Hidup Nunung: Dari Perjuangan Melawan Kanker Hingga Dapat Rezeki Tak Terduga |
![]() |
---|
Rahasia Keluarga Terungkap! Aktor Hollywood Ini Ngaku Jauhi Ibu Kandung Selama 8 Tahun |
![]() |
---|