Gelar Kampanye, Diduga Caleg DPRD Kepri Bagi-bagi Uang, Bawaslu Langsung Usut 'Rp 150.000 Per Orang'
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menemukan dugaan praktik politik uang.
Editor: Nafis Abdulhakim
"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat.
Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.
Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.
Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.
"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.
Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.
Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.
"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.
Damai
Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.
Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).
"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.
"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.

Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.
Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.
"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."
"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.
Baca juga: Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Pria Ini Disomasi Partai, Minta Bantuan Jokowi
Berkaca dari persoalan ini, Bawaslu pun meminta agar seluruh calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan yang ada.
Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."
"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJatim
Sumber: Kompas.com
Ziarah Penuh Tanda Tanya: Apa yang Dicari Roy Suryo di Makam Keluarga Jokowi? Dari Doa Menjadi Drama |
![]() |
---|
Keputusan Berani Menkeu Purbaya: Menunda Pajak E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen |
![]() |
---|
Ampuh! Cara Purbaya Ambil Alih Kursi Menkeu dari Sri Mulyani, Ancam Lengsernya Prabowo 2026 |
![]() |
---|
Dukungan Mulyono '001' untuk Nadiem Makarim, Datang Sebagai Sahabat: Dulu Merintis Gojek Bareng! |
![]() |
---|
Kesabaran Menkeu Purbaya Diuji, Himbara Jangan Coba-coba Gunakan Dana Rp 200 Triliun untuk Hal Ini |
![]() |
---|