Breaking News:

PENGAKUAN Sopir Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Lalai hingga 12 Orang Tewas: Nggak Disengaja

Pengakuan Rinto sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali. Kelalaiannya membuat 12 orang tewas. Sebut tak sengaja.

Editor: Suli Hanna
Kolase Tribunjabar.id
Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Inilah sosok sopir bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor alami kecelakaan di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB.
Inilah sosok sopir bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor alami kecelakaan di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB. (Tribun Jabar / Deanza Falevi)

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

Sementara itu pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat mengendarai bus hingga mengalami kecelakaan di Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Edwar.

Rinto Kendarai Bus Kecepatan di Atas Maksimum

Diduga kecelakaan terjadi karena sang sopir, Rinto membawa kendaran dengan kecepatan di atas maksimum.

Hal tersebut terungkap usai pihak Korlantas Mabes Polri dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) di TKP.

Dikutip dari Tribun Jabar, sejumlah polisi sudah tiba di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek pada pukul 07.00 WIB, pagi tadi.

Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal Ugalan hingga Penumpang Tewas
Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal Ugalan hingga Penumpang Tewas (Tribun Jabar)

Baca juga: FIRASAT Buruk jadi Kenyataan, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali: Pengen Pulang

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan polisi melakukan pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.

"Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk men-sketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian," ucap Edwin kepada wartawan usai lakukan olah TKP, Sabtu (16/12/2023), dilansir Tribun News.

Berdasarkan olah TKP, kata Edwin, bus yang terguling tersebut minim melakukan pengereman.

Selain itu, bus diduga melaju melebihi dari kecepatan maksimum.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," katanya.

Edwin juga menyebut, bus dalam kondisi gigi enam saat peristiwa terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Rintosopir busHandoyoTol Cipali
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved