Breaking News:

Berita Viral

Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Bebas, Tapi Kini Sakit-sakitan

Malangnya nasib Muhyani (58) peternak kambing di Banten akhirnya bebas usai jadi tersangka gegara bela diri melawan pencuri. Kini sakit-sakitan

Editor: jonisetiawan
Ist
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten akhirnya bebas usai jadi tersangka dan ditahan gegara bela diri melawan pencuri. 

Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di Bali Curi Uang Paman Rp127 Juta, Dipakai untuk Foya-foya, Beli 23 Anjing hingga HP

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

***

Artikel ini diolah dari WartaKota

Sumber: Warta Kota
Tags:
Muhyanikambingbebas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved