Breaking News:

Berita Viral

'Tolong Pak' Wanita di Langkat Diamuk Pria Pakai Parang, Pelaku Diduga Kesal Utangnya Ditagih

Pria di Langkat ngamuk saat utangnya ditagih, dia mengancam wanita petugas penagih utang dengan senjata tajam.

Editor: jonisetiawan
Ist
Penagih utang di Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara diamuk pria pakai parang. 

Polisi menangkap seorang ibu yang diduga membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial PS membunuh korban RS pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. 

ILUSTRASI wanita ditagih utang
ILUSTRASI wanita ditagih utang (handover)

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. 

Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.

Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.

Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.

Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata Ari di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Baca juga: AKIBAT Malafungsi, Robot di Korea Selatan Bunuh Seorang Pria, Korban Dikira Kardus, Kepala Terluka

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Liosanta, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Liosanta, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023). (ANTARA/Aditya Rohman)

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.

Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

***

Artikel ini diolah TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
utangLangkatberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved