Breaking News:

Berita Viral

NASIB Aulia Rakhman, Komika Lampung yang Viral Dianggap Hina Nabi Muhammad, Diamankan Polisi

Nasib komika asal Lampung, Aulia Rakhman yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW, diamankan polisi.

Editor: jonisetiawan
Ist
Aulia Rakhman, komika Lampung yang viral dianggap hina Nabi Muhammad SAW diamankan polisi. 

Komika yang sempat ikut komptesi stand up comedy Suci 5 itu dikabarkah telah diperiksa polisi polisi sejak Jumat (8/12/2023) malam.

Aulia Rakhman juga telah dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Gus Miftah murka usai lihat video seorang komika bernama Aulia Rakhman dituding menghina nama nabi Muhammad SAW saat acara Desak Anies di Lampung. Gus Miftah pun memburu sosok komika tersebut
Gus Miftah murka usai lihat video seorang komika bernama Aulia Rakhman dituding menghina nama nabi Muhammad SAW saat acara Desak Anies di Lampung. Gus Miftah pun memburu sosok komika tersebut (kolase Instagram)

Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung resmi melaporkan Komika Aulia Rakhman kepada Polda Lampung.

Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Sosok Aulia Rakhman Komika Lampung Viral Diduga Hina Nama Nabi, Diburu Gus Miftah: Mau Menista?

Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.

Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.

Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Umat islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.

Terkait sudah dilakukan permintaan maaf melalui akun instagram Aulia Rakhman, Rifqi mengaku, sikap tersebut kembali kepada masing-masing orang.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," terangnya.

Ia menilai, Aulia sebelum mengisi acara stand up comedy pada acara capres nomor urut satu tidak mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Aulia RakhmankomikaLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved