Breaking News:

Berita Viral

CERITA Pengungsi Rohingya, Butuh 17 Hari Perjalanan Menuju Indonesia, Tampung Air Hujan untuk Minum

Pengungsi Rohingya, Abdu Rahman (23) cerita perjuangan menuju ke Indonesia, butuh waktu 17 hari, jika ingin minum harus menunggu hujan turun.

Editor: jonisetiawan
Istimewa warga/Kompas.com
Pengungsi Rohingya cerita perjuangannya menuju Indonesia. 

Sementara itu, Polres Pidie mengungkapkan aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh menggunakan kapal dari kamp pengungsi Bangladesh.

Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.

Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.

Mereka masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK saat konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Pengungsi Rohingya saat berada di pantai Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Sabtu (2/12/2023).
Pengungsi Rohingya saat berada di pantai Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Sabtu (2/12/2023). (Kompas.com)

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.

Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.

Baca juga: Resah dengan Keberadaan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Kirim Pengungsi ke Kantor Wali Kota Sabang

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Halaman
1234
Tags:
RohingyaIndonesiahujan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved