Sosok Caleg Wanita dari PAN yang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Kini Terancam Dipecat Partai
Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi ketika sedang pesta sabu.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi ketika sedang pesta sabu.
Caleg tersebut berjenis kelamin wanita, bernama Baiq Ika Supariyani (BIA).
Caleg berusia 44 tahun itu ditangkap pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
Ketika dikonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, pihak KPU mengaku belum menerima laporan tertangkapkan BIA.
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
Baca juga: Anak Angkat Andy Lau Tak Tahu Dirinya Diadopsi Artis Tenar, Beber Sifat Sang Aktor: Penyayang
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.
Partai Akan Tindak Tegas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."

"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Polemik Asam Sulfat, Direktur Eksekutif IPO: Bukan Sekedar Persoalan Salah Ucap
Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"
"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.
Ditangkap saat Pesta Sabu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu.
Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) asal Kelurahan Prapen, dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.
Kini tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan. (Bangka Pos)
Diolah dari artikel di Bangka Pos
Sumber: Bangka Pos
Jaket Ojol Affan Kurniawan, Temani di Momen Terakhir, Ada Koyakan Besar |
![]() |
---|
Top 5 Provinsi Paling Sedikit Warga Miskin: Bangka Belitung Hanya 77 Ribu, Kalimantan Utara 42 Ribu |
![]() |
---|
Pesan Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI, Papah Kakek Affan Kurniawan di Pemakaman |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Affan dengan Batu, Semua Dihantam |
![]() |
---|
Siapa 7 Anggota Brimob Diperiksa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan? Kompol, Aipda, hingga Baraka |
![]() |
---|