Berencana Duet dengan Tokopedia, TikTok Kantongi Izin Mendag 'Izin Baru Tak Boleh, Kerja Sama Boleh'
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Sinyal kuat TikTok Shop bakal comeback di Indonesia.
Menteri Perdagangan memberikan izin kepada aplikasi asal Tiongkok tersebut untuk kerja sama dengan e-commerce lokal.
Berhembus kencang kabar yang menyebut TikTok akan menjalin kerja sama dengan Tokopedia milik GoTo.
Baca juga: Asa TikTok Shop Comeback, Diisukan Mau Merger dengan GoTo? MenKop: 3 E-commerce Sudah Dihubungi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.
Pernyataannya itu merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia milik GoTo.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai kegiatan peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce, sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.
“Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.
Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.
“Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Zulkifli.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.
Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca juga: Tak Puas TikTok Shop Ditutup, Pedagang Tanah Abang Ngelunjak Minta Online Shop Ikut Dihapus

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.
Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Jejak Digital Anak Menkeu Purbaya di Medsos, Pamer Saldo ATM Prioritas, Hingga Nyinyiri Orang Miskin |
![]() |
---|
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|