Breaking News:

Pilpres 2024

DIDUGA 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Dipantau Bawaslu, Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti

Baru beberapa hari dimulai, Gibran Rakabuming Raka sudah dituding 2 kali langgar aturan kampanye. Kini terancam sanksi dari Bawaslu.

Editor: Monalisa
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Gibran Rakabuming Raka, cawapres paslon nomor urut dua disebut dua kali langgar aturan kampanye.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka tersebut rupanya terjadi di DKI Jakarta.

Saat ini pihak Bawaslu mengaku sudah mendengar soal hal tersebut.

Baca juga: Sorry Ya Gibran Minta Maaf, Salah Ucap Asam Folat jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil: Dikoreksi Ya

Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka bersama istri mengunjungi CFD Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka bersama istri mengunjungi CFD Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Pihak Bawaslu mengatakan sedang mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, Bawaslu mengaku akan memberi sanksi tegas kepada Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan pelanggaran pertama dilakukan saat sulung Presiden Joko Widodo itu saat blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kampanyenya itu, Wali Kota Solo ini diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

Sementara untuk dugaan kedua pelanggarannya terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu bagi-bagi susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) kemarin.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir dari TribunJakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: 8 Survei Elektabilitas Capres-cawapres: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Unggul Mana?

Benny menyebut, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” kata Benny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Gibran Rakabuming RakakampanyecawapresBawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved