Breaking News:

Berita Viral

NIAT Cari Burung, 2 Pria di Situbondo Malah Bobol Sekolah, Gondol Laptop dan Kamera Digital

Dua pria ditangkap Satresktim Polres Situbondo setelah keduanya melakukan aksi pencurian di SMPN 2 Banyuputih, Kabupaten Situbondo

LuckyBusiness
Ilustrasi maling. Dua pria ditangkap Satresktim Polres Situbondo setelah keduanya melakukan aksi pencurian di SMPN 2 Banyuputih, Kabupaten Situbondo 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang pria di Situbondo harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri.

Awalnya, dua pria ini hendak mencari burung di lingkungan sekolah.

Namun tak mendapatkan burung incarannya, dua pelaku ini kemudian malah membobol sekolah tersebut.

Baca juga: Ketiduran saat Beraksi, Pencuri Ini Mendengkur Keras, Buat Tuan Rumah Terbangun, Langsung Ditangkap

Dua pria ditangkap Satresktim Polres Situbondo setelah keduanya melakukan aksi pencurian di SMPN 2 Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Jumat 17 November 2024 lalu.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan, kedua terduga maling tersebut bernama Sutrisno (32) dan Edi Purwanto (33).

Ilustrasi maling
Ilustrasi maling (pixabay)

Keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (25/11/2023) di rumahnya," kata EKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, kedua pelaku awalnya berniat mencari burung perkutut di lingkungan SMPN 2 Banyuputih untuk dipelihara, Jumat (17/11/2023).

Kawanan maling tersebut masuk dengan cara lompat pagar sekolah.

Setelah masuk ke lingkungan sekolah, keduanya mencari burung yang sering bersaranga di beberapa pohon.

Namun kawanan maling tersebut tidak menemukan burung incaran.

Baca juga: Warga Teriak Maling, Pria di Bogor Diamuk Massa Ketahuan Curi Motor, Beraksi Pakai Pistol Mainan

Keduanya gagal menemukan burung perkutut yang dicari.

Dua orang maling di SMPN 2 Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi dan ditahan.
Dua orang maling di SMPN 2 Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi dan ditahan. (Dokumentasi Polres Situbondo)

Mereka kemudian masuk ke ruang kelas sekolah yang tidak terkunci dan menemukan dua laptop serta satu kamera digital.

"Mereka mengambil dua laptop dan satu kamare digital," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pencuri itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
berita viral hari iniSitubondomaling
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved