Fakta Miris Bisnis PSK, 'Mami' Masih 21 Tahun Jual 2 Wanita, Gaji Rp 3 Juta/bulan Jika Dapat 42 Tamu
Fakta mirisnya bisnis PSK terungkap setelah tertangkapnya seorang muncikari yang masih berusia 21 tahun.
Editor: Galuh Palupi
Menurut laporan, IP tega menjajakan dua temannya secara online.
Muncikari cilik ini pun membuat grup Facebook bernama Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun.
Pelanggan kemudian diarahkan menghubungi ke Telegram.
Baca juga: MIRIS Prostitusi di Purwokerto Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Ibu Hamil hingga Anak di Bawah Umur

IP ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah hotel kawasan Gubeng.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP bermula ketika Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di media sosial.
Ketika itu menemukan grup yang dibuat IP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kecurigaan yang ditemukan lantas dikembangkan, dan pihak unit PPA mengenal seorang pemuda berinisial IP (17) warga Wonokromo, Surabaya dan masih berstatus SLTA Negri Surabaya," kata IPDA Yoga.
Ketika penyidikan ternyata IP memasarkan dua gadis untuk dipekerjakan sebagai wanita peneman minum (LC) dan juga peneman tidur pria.
Dua korban inisial CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya. Dua-duanya masih pelajar.
Keduanya dijual oleh IP dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp550 ribu hingga Rp1 juta .
IP mengaku sudah menjual dua korban sebanyak masing masing dua kali.
“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya di berikan uang 20 persen dari uang yang dibayar oleh pelanggan atau sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.

IPDA Yoga Prihandono membeberkan belakangan media sosial Telegram kerap dijadikan mucikari sebagai tempat menjajakan perempuan.
Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya.
Baca juga: ASTAGA IRT di Martapura Ditangkap, Pekerjakan 12 Wanita Muda sebagai PSK, Jadi Muncikari 3 Tahun
Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.
Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.
Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.
(Tribun Bogor/Tribun Jatim)
Artikel ini diolah dari Tribun Bogor dan TribunJatim
Sumber: Tribun Bogor
Berjuluk Bumi Tipalayo, Ini Kabupaten Terpadat di Sulawesi Barat, Mengalahkan Majene, Pasangkayu |
![]() |
---|
Bukan Batam, Daerah Termaju di Kepri Dilihat dari Skor IDSD Direbut 'Negeri Pantun' Disusul Karimun |
![]() |
---|
Bukan Palu, Tolitoli, Daerah Penduduk Terbanyak di Sulteng Ada di Kabupaten Penghasil Durian Montong |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah Paling Maju di Sulawesi Tengah Dilihat dari Skor IDSD, Nomor 2 Tolitoli Disusul Poso |
![]() |
---|
Dipimpin Bupati Terkaya Kedua, Ini Daerah Kemiskinan Tertinggi di Kepri, Melewati Tanjungpinang |
![]() |
---|